Analisis Pemahaman Pengantar Perpajakan, Hukum Pajak, dan Regulasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Kata Kunci:
perpajakan, hukum pajak, regulasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, administrasi pajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman pengantar perpajakan, hukum pajak, dan regulasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sistem perpajakan yang efektif tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak, tetapi juga pada tingkat pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengetahuan mengenai fungsi pajak, hukum pajak, serta regulasi perpajakan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 wajib pajak orang pribadi. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pengantar perpajakan, hukum pajak, dan regulasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien determinasi sebesar 92,1%.
Referensi
Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.
Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Resmi, S. (2023). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Pohan, C. A. (2023). Hukum Pajak dan Administrasi Perpajakan. Jakarta: Gramedia.
Suandy, E. (2023). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Andriani, D., & Hidayat, R. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(2), 145–173.
Rahman, M., & Yusuf, A. (2024). Tax Literacy and Taxpayer Compliance. International Journal of Tax Administration, 12(1), 88–118.
Nasution, H., & Lubis, F. (2024). Regulasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 10(2), 201–229.
Siregar, N., & Harahap, F. (2024). Analisis Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Keuangan Publik Indonesia, 9(1), 120–149.
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Kepatuhan Wajib Pajak Nasional.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Penerimaan Perpajakan Indonesia.