Analisis Pemahaman Pengantar Perpajakan, Hukum Pajak, dan Regulasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Authors

  • Frans, Muhammad Yasin, M. Rido Pratama, Suci Rahmadani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author

Keywords:

perpajakan, hukum pajak, regulasi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, administrasi pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman pengantar perpajakan, hukum pajak, dan regulasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sistem perpajakan yang efektif tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak, tetapi juga pada tingkat pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Pengetahuan mengenai fungsi pajak, hukum pajak, serta regulasi perpajakan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 wajib pajak orang pribadi. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman pengantar perpajakan, hukum pajak, dan regulasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien determinasi sebesar 92,1%.

References

Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Yogyakarta: Andi Offset.

Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Resmi, S. (2023). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.

Pohan, C. A. (2023). Hukum Pajak dan Administrasi Perpajakan. Jakarta: Gramedia.

Suandy, E. (2023). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Andriani, D., & Hidayat, R. (2024). Pengaruh Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(2), 145–173.

Rahman, M., & Yusuf, A. (2024). Tax Literacy and Taxpayer Compliance. International Journal of Tax Administration, 12(1), 88–118.

Nasution, H., & Lubis, F. (2024). Regulasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 10(2), 201–229.

Siregar, N., & Harahap, F. (2024). Analisis Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan. Jurnal Keuangan Publik Indonesia, 9(1), 120–149.

Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Kepatuhan Wajib Pajak Nasional.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan Penerimaan Perpajakan Indonesia.

Published

06/23/2026

How to Cite

Analisis Pemahaman Pengantar Perpajakan, Hukum Pajak, dan Regulasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/749