Analisis Struktur dan Kelembagaan Perbankan Syariah dalam Mengoptimalkan Ruang Lingkup Intermediasi Keuangan Islam di Indonesia
Kata Kunci:
Struktur Organisasi, Kelembagaan Perbankan, Perbankan Syariah, Tata Kelola, Dewan Pengawas SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif arsitektur struktur organisasi serta tatanan kelembagaan perbankan syariah dalam mengoptimalkan ruang lingkup fungsi intermediasi keuangan Islam di Indonesia. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis berbasis studi kepustakaan, kajian ini membedah klasifikasi entitas perbankan, tata kelola organ internal, serta sinergi kelembagaan eksternal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa struktur kelembagaan perbankan syariah yang terbagi ke dalam Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah telah membentuk jaringan layanan keuangan yang inklusif dari level korporasi hingga usaha mikro. Kehadiran Dewan Pengawas Syariah di dalam struktur organisasi internal serta koordinasi otoritas eksternal antara Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Dewan Syariah Nasional terbukti menjaga keseimbangan antara kinerja komersial dan kepatuhan syariat. Kesimpulan studi ini menegaskan bahwa penguatan struktur permodalan melalui kebijakan pemisahan unit usaha serta digitalisasi kelembagaan merupakan langkah krusial untuk memperluas pangsa pasar perbankan syariah nasional
Referensi
Antonio, M. S. (2021). Bank syariah: Dari teori ke praktik keuangan inklusif. Gema Insani Press.
Ascarya, A. (2022). Akad dan produk bank syariah di era disrupsi digital. Rajawali Pers.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2023). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Daniri, M. A. (2022). Good corporate governance: Konsep dan penerapannya dalam konteks Indonesia. Ray Indonesia.
Ghofur, A. (2023). Hukum perbankan Islam di Indonesia: Dinamika regulasi dan kelembagaan. Gadjah Mada University Press.
Hasan, A. (2025). Manajemen perbankan syariah modern: Tata kelola dan pengawasan regulasi. Alfabeta.
Hidayat, R. (2024). Metodologi penelitian hukum dan ekonomi Islam kontemporer. Kencana.
Huda, N., & Heykal, M. (2023). Lembaga keuangan Islam: Tinjauan teoritis dan praktis. Kencana.
Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Ismail, I. (2026). Perbankan syariah: Mitigasi risiko dan kepatuhan kontrak. Kencana.
Karim, A. A. (2023). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan kontemporer. Rajawali Pers.
Moleong, L. J. (2022). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Muhamad, M. (2021). Manajemen dana bank syariah: Optimalisasi produk pembiayaan. Rajawali Pers.
Soemitra, A. (2023). Bank dan lembaga keuangan syariah (Edisi ke-3). Kencana.
Sugiyono, S. (2023). Metode penelitian kualitatif: Untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, dan konstruktif. Alfabeta.
Sutedi, A. (2022). Perbankan syariah: Tinjauan operasional dan beberapa segi hukum. Ghalia Indonesia.
Umam, K. (2023). Hukum perbankan syariah di Indonesia dan dinamika kontrak. Pustaka Pelajar.
Usman, R. (2024). Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia: Pasca lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Citra Aditya Bakti.
Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2024). Akuntansi perbankan syariah: Teori dan praktik kontemporer. Salemba Empat.