KONSEP KEADILAN ANTAR GENERASI DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT LINGKUNGAN TERHADAP PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Kata Kunci:
keadilan antar generasi, filsafat lingkungan, sumber daya alam, keberlanjutan lingkungan, pengelolaan sumber daya alamAbstrak
Pengelolaan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang berdampak tidak hanya pada generasi saat ini, tetapi juga pada generasi yang akan datang. Kondisi tersebut mendorong pentingnya penerapan konsep keadilan antar generasi sebagai landasan etis dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan antar generasi dalam perspektif filsafat lingkungan serta relevansinya terhadap pengelolaan sumber daya alam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber literatur ilmiah berupa jurnal, buku, dan dokumen akademik yang berkaitan dengan filsafat lingkungan, keadilan antar generasi, dan pengelolaan sumber daya alam. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis) melalui proses pengumpulan, pengelompokan, interpretasi, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan antar generasi merupakan prinsip moral yang menekankan tanggung jawab generasi saat ini untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Dalam perspektif filsafat lingkungan, manusia dipandang sebagai bagian dari ekosistem yang memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan alam, bukan sekadar memanfaatkan sumber daya untuk kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, penerapan prinsip keadilan antar generasi menjadi penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan seluruh generasi
Referensi
Ainia, D. K., Mahaswa, R. K., Lasiyo, & Arianto, B. (2025). Etika lingkungan dan keadilan antar generasi: Membangun respons berkelanjutan terhadap perubahan iklim. Jurnal Ekologi, Masyarakat dan Sains, 6(2), 241–247. https://doi.org/10.55448/c1qx4k38
Ainia, D. K., Mahaswa, R. K., Lasiyo, & Arianto, B. (2025). Pendidikan berbasis etika lingkungan melalui kesadaran dalam menghadapi perubahan iklim untuk mewujudkan keadilan antar generasi. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 13(2).
Audina, N. V., Syahputra, E. B., & Rasyidin, M. R. M. (2023, April). Pengaruh pengetahuan dan religiusitas terhadap minat menggunakan produk tabungan haji di PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk cabang Binjai. In INTERNATIONAL SEMINAR ON ISLAMIC STUDIES (Vol. 1, No. 1, pp. 223-237).
Habsy, B. A. (2017). Seni memahami penelitian kualitatif dalam bimbingan dan konseling: Studi literatur. Jurnal Konseling Andi Matappa, 1(2), 90–100.
Keraf, A. S. (2010). Etika lingkungan hidup. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mubarok, I., Pujiati, A., & Nihayah, D. M. (2024). Dinamika pengelolaan sumber daya alam: Regulasi, partisipasi, dan teknologi ramah lingkungan. Jurnal Ilmu Ekonomi dan Sosial, 16(1). https://doi.org/10.35724/jies.v16i1.6946
Muthmainnah, L., Mustansyir, R., & Tjahyadi, S. (2020). Kapitalisme, krisis ekologi, dan keadilan intergenerasi: Analisis kritis atas problem pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Mozaik Humaniora, 20(1), 57–69. https://doi.org/10.20473/mozaik.v20i1.15754
Prasetyo, A. (2022). Etika pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dalam perspektif Islam. Jurnal El-Syariah, 9(2), 145–158.
Rosen, H. S. (1988). Public finance (2nd ed.). Washington: Toppan Co. Ltd.
Sari, R., & Nugroho, A. (2024). Analisis dinamika keadilan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam: Studi kasus Desa Wadas. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 3(2), 50–63.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Weiss, E. B. (1990). Our rights and obligations to future generations for the environment. American Journal of International Law, 84(1), 198–207. https://doi.org/10.2307/2203020
Widiyarti, V. H. N. D. (2025). Upaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam dalam mempertahankan kawasan konservasi. Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(2).
Yuliana, D., & Pratama, R. (2020). Pengelolaan sumber daya air berdasarkan kearifan tradisional: Perspektif hukum lingkungan. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 1–15.