Pasar Modal Syariah Konsep, Produk, dan Perkembangannya di Indonesia
Kata Kunci:
Pasar Modal Syariah; Investasi Syariah; Saham Syaria; SukukAbstrak
Pasar modal syariah merupakan bagian dari sistem keuangan syariah yang berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana dan investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kehadiran pasar modal syariah memberikan alternatif investasi yang halal bagi masyarakat dengan menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep, prinsip, produk, dan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan memanfaatkan berbagai sumber ilmiah dan regulasi resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasar modal syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat ditandai dengan meningkatnya jumlah investor syariah dan bertambahnya instrumen investasi yang tersedia. Dengan potensi tersebut, pasar modal syariah memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berlandaskan prinsip syariah
Referensi
Faozan, A. (2023). Konsep Pasar Modal Syariah. Mutqasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 4(2), 287-310.
Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
Kasmir. (2018). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Keuangan, O. J. (2024). Roadmap Pasar Modal Indonesia. Jakarta: OJK.
Kurniawan, M. (2021). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Indramayu: Penerbit Adab.
Meleong, L. J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Thian, A. (2021). Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.