Analisis hukum produk perbankan syariah: Mudharabah,murabahah dan musyarakah

Penulis

  • Fiky Dyva Afrilia , Ira Asnaini , Manza Abil Hasanah , Nazwa Febri Ikhsan, Sylviana Putri , Wirda Andifa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

perbankan syariah; mudharabah; murabahah; musyarakah; hukum Islam

Abstrak

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia menunjukkan
peningkatan yang signifikan seiring dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis prinsip syariah.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan
hukum terkait implementasi akad-akad pembiayaan syariah,
khususnya mudharabah, murabahah, dan musyarakah. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis aspek hukum produk perbankan
syariah tersebut ditinjau dari prinsip syariah dan regulasi perbankan
yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi
kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), serta
literatur dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa secara normatif akad mudharabah, murabahah, dan
musyarakah telah memiliki landasan hukum yang kuat baik dalam
hukum Islam maupun hukum positif Indonesia. Namun, dalam
praktiknya masih ditemukan penyimpangan prinsip syariah, seperti
dominasi akad murabahah dan minimnya penerapan prinsip bagi
hasil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengawasan
syariah dan pemahaman hukum akad syariah sangat diperlukan
untuk menjaga kepatuhan syariah dalam operasional perbankan
syariah

Referensi

Sari, M., & Hidayat, R. (2022). Analisis risiko pembiayaan berbasis bagi

hasil pada bank syariah. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 26(3),

456–470.

Sjahdeini, S. R. (2019). Perbankan syariah: Produk-produk dan aspek

hukumnya. Jakarta: Kencana.

Sudarsono, H. (2020). Dominasi murabahah dalam pembiayaan perbankan

syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 5(2), 101–115.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang

Perbankan Syariah.

Usman, R. (2021). Kepastian hukum akad perbankan syariah di Indonesia.

Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 487–500.

Warde, I. (2017). Islamic finance in the global economy (2nd ed.).

Edinburgh: Edinburgh University Press.

Yusuf, M., & Bahloul, M. (2020). Sharia governance and Islamic banking

performance. International Journal of Islamic and Middle Eastern

Finance and Management, 13(4), 745–764.

Unduhan

Diterbitkan

14-01-2026

Cara Mengutip

Analisis hukum produk perbankan syariah: Mudharabah,murabahah dan musyarakah. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 1(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/350