KAJIAN KONSEPTUAL TENTANG PRINSIP, FUNGSI, DAN PERAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
Keywords:
Perbankan Syariah, Prinsip Syariah, Fungsi Perbankan, Perekonomian Indonesia.Abstract
Perbankan syariah merupakan lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan operasional berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji prinsip, fungsi, dan peran perbankan syariah dalam mendukung perekonomian Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah berbagai literatur ilmiah dan sumber terkait perbankan syariah. Pembahasan mencakup prinsip larangan riba, gharar, dan maysir, serta fungsi perbankan syariah dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa perbankan syariah berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang dapat mendukung pembiayaan sektor riil, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta peningkatan inklusi keuangan syariah. Meskipun demikian, pengembangan perbankan syariah masih menghadapi tantangan berupa rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan akses layanan, dan kebutuhan inovasi produk. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi, kualitas layanan, dan inovasi produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar perbankan syariah dapat berkontribusi lebih optimal terhadap perekonomian Indonesia.
References
Izzati, N., & Yazid, M. (2024). Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah. Al-Maqashid: Journal of Economics and Islamic Business, 4(1), 1–9. https://doi.org/10.55352/maqashid.v4i1.457
Bestariyah, A. S., & Putra, R. (2022). Pemahaman Karyawan Bank terhadap Prinsip Dasar dan Konsep Operasional Perbankan Syariah. Jurnal Masharif Al-Syariah, 7(1), 1–23. https://doi.org/10.30651/jms.v7i1.12657
Setiawan, I. (2020). Analisis Peran Perbankan terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia: Bank Syariah Versus Bank Konvensional. Jurnal Akuntansi, Ekonomi dan Manajemen Bisnis, 8(1). https://doi.org/10.30871/jaemb.v8i1.1649
Hasyim, L. T. U. (2016). Peran Perbankan Syariah terhadap Pertumbuhan Ekonomi Sektor Riil di Indonesia. AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 8(1), 11–27. https://doi.org/10.26740/jaj.v8n1.p11-27
Setiawan, I. (2021). Pembiayaan UMKM, Kinerja Bank Syariah dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Islamic Banking: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 6(2), 263–278. https://doi.org/10.36908/isbank.v6i2.165
Ardana, Y. (2022). Perbankan Syariah dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia: Analisis Error Correction Model. Jurnal Masharif Al-Syariah, 7(1), 46–61. https://doi.org/10.30651/jms.v7i1.8514
Wiyani, S. (2022). Peran Bank Syari'ah dalam Membantu UMKM. Shar-E: Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(1). https://doi.org/10.37567/shar-e.v8i1.1296
Ascarya. (2011). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Ismail. (2014). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.