Analisis Peranan Regulasi dan Otoritas Pengawas dalam Menjamin Stabilitas dan Kepatuhan Ekosistem Perbankan Syariah
Keywords:
Regulasi, Otoritas Pengawas, Perbankan Syariah, Kepatuhan Syariah, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam peranan kerangka regulasi dan efektivitas kinerja otoritas pengawas dalam menjaga stabilitas serta kepatuhan syariah pada ekosistem perbankan di Indonesia. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris dan studi literatur deskriptif, kajian ini membedah sinergi kelembagaan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa arsitektur regulasi perbankan syariah telah mencapai kematangan struktural melalui Undang-Undang P2SK dan proses positivisasi fatwa ke dalam peraturan positif negara. Kehadiran otoritas pengawas terbukti sangat vital dalam memitigasi risiko sistemik, menegakkan prinsip kehati-hatian, dan mencegah patologi pencucian uang maupun penipuan finansial. Namun, efektivitas pengawasan di lapangan masih dihadapkan pada tantangan kesenjangan kompetensi auditor syariah serta pesatnya disrupsi inovasi perbankan digital. Kesimpulan studi ini menegaskan bahwa kolaborasi harmonis antara pengawasan makroprudensial, mikroprudensial, dan kepatuhan spiritual merupakan fondasi mutlak untuk menciptakan industri keuangan syariah yang tangguh, berkeadilan, dan mendapat kepercayaan penuh dari publik
References
Ascarya, A. (2022). Sistem keuangan Islam: Dinamika regulasi dan tata kelola di era digital. Rajawali Pers.
Hasan, Z. (2024). Regulasi makroprudensial dan mikroprudensial perbankan syariah modern. Alfabeta.
Ismail, I. (2026). Kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan pengawasan otoritas jasa keuangan. Kencana.
Karim, A. A. (2023). Arsitektur keuangan Islam: Analisis fiqih, regulasi, dan stabilitas moneter. Rajawali Pers.
Mardani, M. (2021). Hukum sistem ekonomi Islam dan yurisdiksi penyelesaian sengketa di Indonesia. Kencana.
Muhamad, M. (2022). Tata kelola operasional dan legislasi hukum perbankan syariah nasional. Rajawali Pers.
Pramono, S. (2024). Politik hukum perbankan syariah: Undang-Undang P2SK dan penguatan industri. Salemba Empat.
Sutedi, A. (2022). Hukum perbankan syariah: Tinjauan yuridis pengawasan dan perlindungan nasabah. Sinar Grafika.
Umam, K. (2023). Legislasi fatwa DSN-MUI dalam kerangka regulasi otoritas jasa keuangan. Pustaka Pelajar.
Zulkifli, A. (2025). Dinamika pengawasan moneter Bank Indonesia terhadap industri keuangan syariah. Bumi Aksara.