Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Dalam Sengketa Hukum Keluarga Islam : Studi Analisis Peraturan Perundang – Undangan
Keywords:
Kewenangan Absolut, Pengadilan Agama, Hukum Keluarga Islam, Sengketa Keluarga, Peradilan AgamaAbstract
Kewenangan absolut Pengadilan Agama merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang menjadi kompetensinya, khususnya sengketa hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan absolut Pengadilan Agama, dasar hukum yang melandasinya, serta implementasinya dalam penyelesaian sengketa hukum keluarga Islam di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan absolut Pengadilan Agama didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang berlandaskan pada asas personalitas keislaman. Implementasi kewenangan tersebut meliputi penyelesaian perkara perkawinan, perceraian, hak asuh anak, nafkah, harta bersama, kewarisan, serta sengketa hukum keluarga Islam lainnya melalui proses mediasi dan persidangan. Keberadaan kewenangan absolut Pengadilan Agama memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat Muslim, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
References
Adicahya, A. (2023). Mengakhiri Ambiguitas Kewenangan Absolut Peradilan Agama dalam Sengketa Waris dan Hak Milik. Jurnal Yudisial, 16(2), 269–291.
Akmal. (2024). Strategi Optimalisasi Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Keluarga Islam Di Pengadilan Agama. Jurnal Sibaliparriq, 1(2).
Azizah Yasmine, Huriyyah Aqilah Ramadhoifah, A. R. A. (2024). PERADILAN AGAMA SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM ISLAM DI INDONESIA kebutuhan
masyarakat muslim dalam menegakkan hukum yang sesuai dengan keyakinan dan masyarakat muslim , terutama dalam konteks penyelesaian sengketa keluarga yang seringkali. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(1), 83–90.
Dwianto, A., Hanani, N., & Hadziq, H. (2022). Batasan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama (Analisis Putusan Peninjauan Kembali Nomor 672 PK/Pdt/2016). Mahakim: Journal Of Islamic Family Law, 6(1), 1-23.
Fadan Buljah Alaryahiyyah, Muhammad Rifki, Revan Sauqi, Muhammad Bahri, & Ade Fartini. (2025). Konflik Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora, 2(3), 19–36. https://doi.org/10.62383/progres.v2i3.2436
Hidayanti, R., Putra, M. A., & Rahmawati, S. (2025). Peranan Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa perdata Islam: Analisis putusan kontemporer. Syakhshiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Huda, K. (2018). Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Syariah. Badamai Law Journal, 3(2), 368. https://doi.org/10.32801/damai.v3i2.9245
Lubis, F., dkk. (2024). Analisis kompetensi absolut bagi permasalahan umat Islam di Pengadilan Agama. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 4(2).
Nugraha, X., Iqbal, F. R., Firmansyah, R., & Cahyawati, G. D. (2020). Lampau Dan Sekarang: Analisis Kompetensi Absolut Dalam Perselisihan Hak Pada Pengadilan Agama. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 141. https://doi.org/10.32507/mizan.v4i2.799
Rahmawati, dkk. (2023). Landasan yuridis kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara keluarga Islam. Jurnal Peradilan Agama dan Hukum Islam.
Sharia, I., Hukum, J., Syariah, E., Jamilah, R., Fachrudin, A. P., & Pary, H. (2024). Implementasi Peran Pengadilan Agama dalam Sistem Hukum di Indonesia Implementation of the Role of Religious Courts in the Legal System in Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keuangan Islam, 2(2), 63–75.
Taufik, M., & Helmi, M. (2022). Kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara keluarga Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 45–58.
Wardani, A. K. W. (2022). Memahami konflik keluarga melalui pendekatan sosiologi hukum Islam (Studi lapangan di Pengadilan Agama Kota Kediri).