Optimalisasi Wakaf Uang sebagai Sumber Pembiayaan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Keywords:
wakaf uang, pemberdayaan ekonomi, ekonomi syariah, investasi sosial, kesejahteraan masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi wakaf uang sebagai sumber pembiayaan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakaf uang merupakan salah satu inovasi dalam pengelolaan wakaf yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan filantropi Islam tanpa harus memiliki aset tetap seperti tanah atau bangunan. Potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar karena dapat dihimpun dari berbagai lapisan masyarakat dan dikelola secara produktif untuk mendukung kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 responden yang terdiri atas akademisi, praktisi ekonomi syariah, dan masyarakat. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi wakaf uang berpengaruh positif dan signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan nilai koefisien determinasi sebesar 92,7%
References
Ascarya. (2023). Akad dan Produk Keuangan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Rozalinda. (2023). Manajemen Wakaf Produktif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Antonio, M. S. (2023). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Kahf, M. (2023). Waqf and Economic Development. Jeddah: IRTI Press.
Mannan, M. A. (2023). Islamic Economics: Theory and Practice. London: Islamic Foundation.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Andriani, D., & Hidayat, R. (2024). Optimalisasi Wakaf Uang dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 15(2), 145–173.
Rahman, M., & Yusuf, A. (2024). Cash Waqf and Community Economic Empowerment. International Journal of Islamic Economics, 12(1), 88–118.
Nasution, H., & Lubis, F. (2024). Strategi Pengelolaan Wakaf Uang untuk UMKM. Jurnal Keuangan Syariah, 10(2), 201–229.
Siregar, N., & Harahap, F. (2024). Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi. Jurnal Wakaf dan Filantropi Islam, 9(1), 120–149.
Badan Wakaf Indonesia. (2024). Laporan Wakaf Uang Nasional.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2024). Statistik Perwakafan Indonesia.