PEMAHAMAN PELAKU UMKM TERHADAP KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Keywords:
Pemahaman Pajak, UMKM, Kewajiban Perpajakan, Kepatuhan PajakAbstract
Tujuan studi ini ialah untuk menilai seberapa baik pelaku UMKM memahami tanggung jawab pajak mereka. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif deskriptif, mengumpulkan data melalui observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pelaku UMKM masih kurang memahami tanggung jawab pajak mereka, termasuk cara menghitung pajak, membayarkannya, dan menggunakan sistem pajak digital. Kurangnya sosialisasi, peraturan pajak yang rumit, dan terbatasnya ketersediaan informasi merupakan penyebab masalah ini. Oleh karena itu, untuk membantu pelaku UMKM lebih memahami dan memenuhi kewajiban pajak mereka, pemerintah harus meningkatkan pendidikan dan dukungan
References
Ardiansyah, R. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 12(2), 210–223.
Creswell, J. W. (2020). Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fitriani, N. (2022). Kepatuhan Pajak pada Pelaku UMKM di Indonesia. Jurnal Perpajakan dan Keuangan Negara, 4(1), 55–67.
Handayani, T. (2021). Pengaruh Pemahaman Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 22(1), 34–45.
Hidayat, A. (2023). Literasi Digital dan Kepatuhan Pajak pada Pelaku UMKM. Jakarta: Kencana.
Kurniawan, D. (2020). Pemahaman Perpajakan dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Yogyakarta: Deepublish.
Lestari, P. (2020). Analisis Teori Kepatuhan Pajak dalam Perspektif Ekonomi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 18(1), 33–44.
Mardiasmo. (2021). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Andi.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2021). Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nugroho, A. (2022). Pajak UMKM dan Implementasinya di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 6(2), 89–100.
Prasetyo, B. (2020). Peran UMKM dalam Perekonomian Nasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Putra, R., & Wulandari, S. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 23(1), 45–56.
Rahman, F. (2023). Literasi Digital dan Kepatuhan Pajak UMKM. Jurnal Ekonomi Digital, 5(2), 88–99.
Rahmawati, D. (2020). Kompleksitas Peraturan Pajak dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(2), 78–89.
Sari, M. (2021). Peran UMKM dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Negara. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19(3), 120–130.
Setiawan, A. (2020). Faktor Pendidikan terhadap Pemahaman Perpajakan. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 13(1), 56–67.
Sutrisno, E. (2023). Edukasi Perpajakan bagi UMKM. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 15(1), 12–25.
Wahyuni, S. (2022). Pemanfaatan Sistem E-Tax dalam Pelaporan Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 18(2), 102–115.
Wicaksono, A. (2021). Theory of Planned Behavior dalam Kepatuhan Pajak. Jurnal Psikologi Ekonomi, 9(2), 101–112.
Yuliana, S. (2021). UMKM dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 7(3), 145–158.