[1]
“Peran Manajemen Risiko Perbankan Syariah terhadap Usaha Kreatif dan Inovatif Berbasis Kewirausahaan Sosial”, JNIE, vol. 2, no. 01, Mei 2026, Diakses: 31 Juli 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/506