Evaluasi Historis Pasar Madinah: Implementasi Akad Muamalah, Larangan Riba, dan Keadilan Transaksi dalam Pengelolaan Harta Umat
Kata Kunci:
Pasar Madinah, Akad Muamalah, Larangan Riba, Keadilan Transaksi, Harta UmatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi arsitektur perekonomian Pasar Madinah sebagai fondasi historis dalam penerapan etika bisnis dan keadilan sosial-ekonomi. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur yang komprehensif, artikel ini mengkaji interkoneksi antara kejelasan akad muamalah, penegakan keadilan transaksi, serta urgensi pelarangan riba terhadap optimalisasi pengelolaan harta umat. Hasil analisis menunjukkan bahwa struktur operasional yang transparan, diawasi oleh institusi hisbah, secara efektif mampu mengeliminasi praktik monopoli, manipulasi harga, dan penipuan kualitas produk di tengah masyarakat. Larangan riba terbukti bukan instrumen penghambat pertumbuhan modal, melainkan sabuk pengaman makroekonomi yang mendorong redistribusi kekayaan secara produktif ke sektor riil. Sinergitas elemen-elemen etis ekonomi Islam ini menciptakan ekosistem bisnis yang stabil, inklusif, dan berdaya tahan tinggi terhadap krisis. Kesimpulannya, model ekonomi Madinah menawarkan kerangka konseptual yang sangat relevan untuk diadaptasi dalam merestrukturisasi sistem perekonomian modern menuju keadilan distributif yang berkelanjutan
Referensi
Ahmad, R. (2018). Sejarah Ekonomi Islam: Dinamika Pasar Madinah. Pustaka Fikih.
Ali, M. (2021). Keadilan Transaksi dalam Paradigma Muamalah Kontemporer. Jurnal Keuangan Islam, 10(2), 45-60.
Arifin, Z. (2022). Stabilitas Ekonomi Melalui Penghapusan Praktik Riba. Jurnal Bisnis Syariah, 8(3), 112-128.
Azhari, T. (2022). Optimalisasi Harta Umat Berbasis Ziswaf. Jurnal Filantropi Islam, 5(1), 22-38.
Baharuddin, A. Z. (2019). Etika Perdagangan di Era Rasulullah: Refleksi Hukum Islam. Jurnal Kajian Muamalah, 7(2), 77-92.
Fauzi, A. (2020). Analisis Fikih Terhadap Konsep Penimbunan Barang. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 12(1), 33-49.
Ghazali, M. (2019). Implikasi Riba Terhadap Kesenjangan Sosial Ekonomi. Jurnal Fikih Kontemporer, 6(4), 200-215.
Hakim, L. (2022). Regulasi Pasar Tradisional dalam Bingkai Syariat. Jurnal Ekonomi Terapan, 9(1), 55-70.
Hasan, N. (2018). Hukum Akad dalam Bisnis Islam. Media Akademika.
Hendra, H. (2021). Konstruksi Akad Syirkah pada UMKM Modern. Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(3), 88-105.
Hidayat, T. (2020). Intervensi Otoritas dalam Mengontrol Harga Barang. Jurnal Ekonomi Syariah, 14(2), 120-135.
Ismail, S. (2021). Manajemen Kekayaan Islami: Teori dan Praktik. Citra Pustaka.
Karim, A. (2022). Nilai Moral dalam Sistem Perdagangan Global. Jurnal Kajian Ekonomi Nasional, 13(2), 140-155.
Kurniawan, D. (2021). Dampak Keadilan Ekonomi Terhadap Kesejahteraan Publik. Jurnal Sosiologi Agama, 8(1), 41-58.
Lubis, H. (2020). Resiliensi Pasar Islami di Tengah Krisis Global. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 10(4), 99-114.
Nasution, A. (2021). Kebijakan Fiskal dan Moneter di Era Kenabian. Jurnal Manajemen Aset, 7(2), 67-82.
Nawawi, Z. (2019). Strategi Pendistribusian Harta Berbasis Keadilan. Jurnal Ekonomi Internasional Islam, 4(1), 15-30.
Nugroho, B. (2018). Efek Destruktif Riba pada Arsitektur Makroekonomi. Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 5(2), 85-102.
Putra, E. (2022). Harmonisasi Etika dan Kompetisi di Lantai Bursa. Jurnal Bisnis dan Investasi, 12(3), 170-185.
Rahman, F. (2019). Karakteristik Pasar Madinah: Keadilan dan Kesejahteraan. Penerbit Salemba.
Ramadhan, M. (2020). Fikih Muamalah dan Tantangan Pengelolaan Wakaf Produktif. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 15(1), 50-65.
Ritonga, S. (2023). Sinergi Akad Kerja Sama Terhadap Penanggulangan Kemiskinan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 9(2), 12-25.
Sari, I. (2019). Instrumen Jaring Pengaman Sosial dalam Islam. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 6(3), 45-60.
Siregar, P. (2019). Konsep Keadilan Ruang Publik pada Tata Kota Madinah. Jurnal Arsitektur Islami, 3(2), 23-39.
Tanjung, H. (2018). Kerangka Hukum Kontrak dalam Tradisi Muamalah. Jurnal Hukum Positif, 8(1), 11-26.
Usman, K. (2023). Kebijakan Afirmatif dalam Mengentaskan Monopoli Pasar. Jurnal Kebijakan Publik Islam, 2(1), 30-45.
Wijaya, A. (2020). Manajemen Risiko Berbasis Fikih pada Lembaga Keuangan. Jurnal Akuntansi Syariah, 7(4), 88-105.
Yusrizal, Y. (2020). Dinamika Regulasi Hisbah dalam Mengawasi Transaksi Komersial. Jurnal Hukum Administrasi Syariah, 11(2), 111-125.
Yusuf, M. (2022). Prinsip Persaingan Usaha Sehat dalam Islam. Pustaka Pelajar.
Zain, M. (2021). Etika Konsumen dan Transparansi Informasi Produk. Jurnal Edukasi Ekonomi, 9(3), 77-90.