Analisis Sinergi Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dalam Mengawal Integritas Ekosistem Keuangan Syariah
Kata Kunci:
Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, DSN-MUI, Kelembagaan Ekonomi, Keuangan SyariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif dinamika sinergi kelembagaan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), beserta pihak terkait dalam ekosistem keuangan syariah nasional. Industri keuangan syariah membutuhkan orkestrasi regulasi yang tangguh untuk menyelaraskan kepatuhan syariat dengan akselerasi pertumbuhan pasar modal dan perbankan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis telaah studi kepustakaan yang komprehensif. Hasil penelitian membuktikan bahwa transformasi fatwa DSN-MUI menjadi regulasi positif oleh OJK sukses memberikan kepastian hukum yang mengikat. Selain itu, sinergi OJK dan BEI dalam menerbitkan Daftar Efek Syariah terbukti efektif memproteksi investor dari emiten yang melanggar batasan rasio utang ribawi. Kesimpulannya, ketangguhan arsitektur kelembagaan yang saling terintegrasi ini merupakan pilar fundamental yang menjamin stabilitas, transparansi, dan pelestarian muruah industri keuangan syariah di Indonesia
Referensi
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.
Arifin, Z. (2009). Dasar-dasar manajemen bank syariah. Azkia Publisher.
Ascarya. (2013). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.
Dewi, G. (2005). Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia. Kencana.
Djakfar, M. (2012). Etika bisnis dalam perspektif Islam. UIN-Maliki Press.
Ginena, K., & Hamid, A. (2015). Foundations of Shari'ah governance of Islamic banks. John Wiley & Sons.
Hasan, Z. (2009). Corporate governance: Western and Islamic perspectives. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(1), 144–161.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar akuntansi keuangan syariah (SAK Syariah). Dewan Standar Akuntansi Syariah.
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. (2025). Masterplan ekonomi syariah Indonesia. KNEKS.
Majelis Ulama Indonesia. (2014). Himpunan fatwa keuangan syariah Dewan Syariah Nasional MUI. Erlangga.
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Cetak biru transformasi digital dan pengawasan perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Bumi Aksara.
Suharyadi, D., & Hidayat, R. (2023). Pengaruh tata kelola syariah dan dewan pengawas syariah terhadap stabilitas perbankan. Jurnal Keuangan dan Bisnis Syariah, 11(2), 210–225.
Wibowo, M. G. (2022). Efektivitas sinergi regulasi OJK dan DSN-MUI dalam pengembangan produk perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(4), 512–525.