Analisis Larangan Riba, Gharar, Maisir, dan Tadlis dalam Mitigasi Praktik Transaksi Tidak Sesuai Syariah pada Ekosistem Keuangan Islam

Penulis

  • Dinda Aqila Putri, Lola Puspita, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

Riba, Gharar, Maisir, Tadlis, Praktik Tidak Sesuai Syariah, Keadilan Ekonomi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif fondasi filosofis dan implementasi larangan praktik riba, gharar, maisir, serta tadlis dalam upaya memitigasi berbagai bentuk transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam. Sebagai pilar utama yang membedakan sistem ekonomi Islam dari kapitalisme konvensional, penegakan larangan atas praktik-praktik eksploitatif ini merupakan prasyarat mutlak demi terciptanya keadilan sosio-ekonomi. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif yang berbasis pada telaah studi kepustakaan secara komprehensif. Hasil penelitian membuktikan bahwa pengharaman riba, ketidakpastian gharar, spekulasi maisir, dan penipuan tadlis berfungsi sebagai perisai pelindung yang menjamin stabilitas pasar, mencegah pemusatan kekayaan pada segmen minoritas, serta melindungi hak-hak konsumen dari eksploitasi asimetri informasi. Kesimpulannya, kepatuhan mutlak terhadap pelarangan seluruh elemen transaksi terlarang ini bukan sekadar kewajiban dogma teologis semata, melainkan sebuah instrumen rekayasa sosial-ekonomi yang sangat rasional untuk mewujudkan tata kelola peradaban keuangan yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan

Referensi

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Arifin, Z. (2009). Dasar-dasar manajemen bank syariah. Azkia Publisher.

Ascarya. (2013). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Ayub, M. (2007). Understanding Islamic finance. John Wiley & Sons.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.

Dewi, G. (2005). Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia. Kencana.

Djakfar, M. (2012). Etika bisnis dalam perspektif Islam. UIN-Maliki Press.

Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). The framework of Maqasid al-Shari’ah and its implications for Islamic finance. ISRA International Journal of Islamic Finance, 3(2), 7–36.

Ginena, K., & Hamid, A. (2015). Foundations of Shari'ah governance of Islamic banks. John Wiley & Sons.

Hasan, Z. (2009). Corporate governance: Western and Islamic perspectives. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(1), 144–161.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic finance: Theory and practice. John Wiley & Sons.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. Rajawali Pers.

Majelis Ulama Indonesia. (2014). Himpunan fatwa keuangan syariah Dewan Syariah Nasional MUI. Erlangga.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Cetak biru transformasi digital dan pengawasan perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Bumi Aksara.

Unduhan

Diterbitkan

29-10-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Larangan Riba, Gharar, Maisir, dan Tadlis dalam Mitigasi Praktik Transaksi Tidak Sesuai Syariah pada Ekosistem Keuangan Islam. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(02). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/921