Analisis Penerapan Prinsip Syariah, Akad Perbankan, Dan Tantangan Implementasinya Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia

Penulis

  • Desfita Fitriani, Dini Aulia Ilri Manurung, Fasya Fadila, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

Perbankan Syariah; Prinsip Syariah; Akad Perbankan; Sharia Compliance; Maqashid Syariah; Tantangan Penerapan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam dan kritis penerapan prinsip-prinsip syariah dalam operasional perbankan syariah di Indonesia, pelaksanaan akad-akad perbankan syariah, serta tantangan empiris yang dihadapi dalam mempertahankan sharia compliance. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis 8 artikel jurnal nasional bereputasi, peraturan perundang-undangan (UU No. 21 Tahun 2008 dan UU No. 10 Tahun 1998), serta Fatwa DSN-MUI. Hasil analisis menunjukkan bahwa secara normatif dan legal-formal, perbankan syariah di Indonesia telah memiliki ketaatan hukum yang kokoh. Namun, secara substantif, masih ditemukan gap antara idealisme teori hukum muamalah dan praktik di lapangan. Isu-isu mendasar meliputi penetapan margin murabahah yang cenderung sepihak (unilateral), pelaksanaan akad wakalah yang berpotensi menyamarkan kepemilikan barang, dominasi pembiayaan jual beli dibandingkan bagi hasil, serta tantangan pengawasan syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap produk-produk inovatif yang kompleks. Rekomendasi penelitian menekankan perlunya reorientasi dari kepatuhan administratif menuju kepatuhan substantif berbasis maqashid syariah dan penguatan literasi masyarakat

Referensi

Amrina, D. H. (t.t.). ANALISIS PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN BANK SYARIAH DI INDONESIA.

Arafah, A., Anggraini, D., & Kinanti, S. C. (2023). Implementasi Prinsip-Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah. 9.

Aulia Rahmadani, Zainal Abidin, & Ilham Ilham. (2025). Bank Syariah dalam Perspektif Hukum dan Prinsip Syariah Analisis atas Substansi Identitasnya. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2), 15–23. https://doi.org/10.59059/mandub.v3i2.2348

Farham, A. M. (t.t.). PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA: SUATU KAJIAN KEPUSTAKAAN PERSPEKTIF HUKUM MUAMALAH.

Fitri, M. (2015). PRINSIP KESYARIAHAN DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 57–70. https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.786

Linanjung, Y. A., Nurianti, S., Supriadi, E., & Saefuddin, A. (t.t.). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM INDUSTRI PERBANKAN.

Supriadi, S., & Ismawati, I. (2020). Implementasi Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah untuk Mempertahankan Loyalitas Nasabah. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH. https://doi.org/10.30595/jhes.v0i0.7002

Suwantara, P. A. (t.t.). Implementasi Hukum Dan Prinsip Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia.

Unduhan

Diterbitkan

27-10-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Penerapan Prinsip Syariah, Akad Perbankan, Dan Tantangan Implementasinya Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(02). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/917