Peran Regulasi dan Otoritas Pengawas dalam Menjamin Kepatuhan Syariah pada Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis

  • Ghassaniy Allysa, Fachreyza Pasha Hasibuan, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

Regulasi, Otoritas Pengawas, Kepatuhan Syariah, Perbankan Syariah, Dewan Pengawas Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif peran regulasi dan otoritas pengawas dalam menjamin kepatuhan syariah pada industri perbankan syariah di Indonesia. Kepatuhan syariah merupakan pilar fundamental yang membedakan bank syariah dari bank konvensional, sehingga memerlukan pengawalan ketat dari lembaga otoritatif seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis telaah studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi regulasi positif negara dan fatwa syariat sukses menciptakan ekosistem pengawasan yang komprehensif. Kesimpulannya, penguatan peran pengawasan berlapis terbukti sangat efektif mencegah risiko ketidakpatuhan syariah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas operasional perbankan Islam secara berkelanjutan

Referensi

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Arifin, Z. (2009). Dasar-dasar manajemen bank syariah. Azkia Publisher.

Ascarya. (2013). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.

Dewi, G. (2005). Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia. Kencana.

Djakfar, M. (2012). Etika bisnis dalam perspektif Islam. UIN-Maliki Press.

Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). The framework of Maqasid al-Shari’ah and its implications for Islamic finance. ISRA International Journal of Islamic Finance, 3(2), 7–36.

Ginena, K., & Hamid, A. (2015). Foundations of Shari'ah governance of Islamic banks. John Wiley & Sons.

Hasan, Z. (2009). Corporate governance: Western and Islamic perspectives. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(1), 144–161.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar akuntansi keuangan syariah (SAK Syariah). Dewan Standar Akuntansi Syariah.

Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic finance: Theory and practice. John Wiley & Sons.

Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. Rajawali Pers.

Muhamad. (2014). Manajemen dana bank syariah. Rajawali Pers.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2014 tentang penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah dan unit usaha syariah. Otoritas Jasa Keuangan.

Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Bumi Aksara.

Unduhan

Diterbitkan

26-10-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Peran Regulasi dan Otoritas Pengawas dalam Menjamin Kepatuhan Syariah pada Perbankan Syariah di Indonesia. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(02). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/914