Analisis Landasan Hukum dan Dinamika Regulasi dalam Mengokohkan Tata Kelola Perbankan Syariah di Indonesia

Penulis

  • Sutia Wardani, Wirby Nayla Friscilia, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

Landasan Hukum, Regulasi Perbankan, Perbankan Syariah, Kepastian Hukum, Kepatuhan Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konstruksi landasan hukum serta dinamika regulasi yang mengatur operasional perbankan syariah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan di Indonesia. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif normatif berbasis studi kepustakaan, kajian ini menelaah integrasi antara hukum positif negara dan prinsip fiqih muamalah dalam kerangka perundang-undangan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran Undang-Undang Perbankan Syariah serta penguatan regulasi melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi aktivitas intermediasi keuangan Islam. Meskipun transformasi fatwa menjadi peraturan otoritas pengawas telah berjalan sistematis, implementasi regulasi di lapangan masih menghadapi tantangan harmonisasi aturan digitalisasi serta penyelesaian sengketa pembiayaan. Kesimpulan studi ini menegaskan bahwa sinkronisasi regulasi antara otoritas moneter, pengawas jasa keuangan, dan dewan fatwa merupakan kunci mutlak untuk menjamin kepatuhan syariah sekaligus menjaga stabilitas sistem perbankan nasional

Referensi

Ali, Z. (2021). Hukum perbankan syariah: Prinsip dan regulasi di Indonesia. Sinar Grafika.

Antonio, M. S. (2021). Bank syariah: Dari teori ke praktik keuangan inklusif. Gema Insani Press.

Ascarya, A. (2022). Akad dan produk bank syariah di era disrupsi digital. Rajawali Pers.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2023). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Djamil, F. (2022). Penyelesaian pembiayaan bermasalah di bank syariah: Tinjauan hukum dan regulasi. Sinar Grafika.

Ghofur, A. (2023). Hukum perbankan Islam di Indonesia: Dinamika regulasi dan kelembagaan. Gadjah Mada University Press.

Hasan, A. (2025). Manajemen perbankan syariah modern: Tata kelola dan pengawasan regulasi. Alfabeta.

Hidayat, R. (2024). Metodologi penelitian hukum dan ekonomi Islam kontemporer. Kencana.

Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Ismail, I. (2026). Perbankan syariah: Mitigasi risiko dan kepatuhan kontrak. Kencana.

Karim, A. A. (2023). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan kontemporer. Rajawali Pers.

Mardani, M. (2021). Fiqih ekonomi syariah: Dinamika muamalah di Indonesia. Kencana.

Moleong, L. J. (2022). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Sugiyono, S. (2023). Metode penelitian kualitatif: Untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, dan konstruktif. Alfabeta.

Sutedi, A. (2022). Perbankan syariah: Tinjauan operasional dan beberapa segi hukum. Ghalia Indonesia.

Umam, K. (2023). Hukum perbankan syariah di Indonesia dan dinamika kontrak. Pustaka Pelajar.

Usman, R. (2024). Aspek hukum perbankan syariah di Indonesia: Pasca lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Citra Aditya Bakti.

Yaya, R., Martawireja, A. E., & Abdurahim, A. (2024). Akuntansi perbankan syariah: Teori dan praktik kontemporer. Salemba Empat.

Unduhan

Diterbitkan

01-10-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Landasan Hukum dan Dinamika Regulasi dalam Mengokohkan Tata Kelola Perbankan Syariah di Indonesia. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(02). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/840