Analisis Peran Wakaf Uang dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Perspektif Ekonomi Syariah

Penulis

  • Ciptami Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Alikha Natasya Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Mutia Yakup Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Abi Waqqosh Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

Wakaf Uang; Pemberdayaan Ekonomi; Ekonomi Syariah; Keuangan Sosial Islam

Abstrak

Wakaf uang merupakan salah satu instrumen keuangan sosial Islam yang memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Perkembangan wakaf uang di Indonesia menunjukkan peningkatan, namun pemanfaatannya masih belum optimal akibat rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan kompetensi nazhir, serta belum maksimalnya tata kelola dan pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran wakaf uang dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berdasarkan perspektif ekonomi syariah, mengidentifikasi kendala dalam pengelolaannya, serta menjelaskan strategi optimalisasi yang dapat diterapkan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari berbagai sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan wakaf uang. Data dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf uang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan usaha produktif, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Optimalisasi wakaf uang memerlukan peningkatan kualitas nazhir, penguatan tata kelola yang transparan, digitalisasi layanan wakaf, serta sinergi antara pemerintah, lembaga pengelola wakaf, dan masyarakat.

Referensi

Ascarya. (2022). Ekonomi Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Wakaf Indonesia. (2023). Indeks Wakaf Nasional 2022. Jakarta: Badan Wakaf Indonesia.

Chapra, M. U. (2021). Islam and Economic Development. Leicester: The Islamic Foundation.

Huda, N., & Wibowo, A. (2021). Strategi Pengembangan Wakaf Uang dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 7(1), 1–14.

Kahf, M. (2021). Waqf: A Quick Overview. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2019). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (4th ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.

Rozalinda. (2022). Manajemen Wakaf Produktif. Depok: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Wadjdy, F., & Mursyid. (2021). Wakaf dan Kesejahteraan Umat: Perspektif Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana.

Unduhan

Diterbitkan

05-08-2026

Cara Mengutip

Analisis Peran Wakaf Uang dalam Meningkatkan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Perspektif Ekonomi Syariah. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 1(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/824