Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan terhadap Tingkat Pembiayaan Bermasalah (NPF) pada Bank Syariah
Kata Kunci:
manajemen risiko, risiko pembiayaan, NPF, bank syariah, pembiayaan syariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan manajemen risiko pembiayaan terhadap tingkat pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) pada bank syariah. Risiko pembiayaan merupakan salah satu risiko utama yang dihadapi bank syariah karena berkaitan langsung dengan kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya. Tingginya tingkat pembiayaan bermasalah dapat mengganggu stabilitas keuangan, profitabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 responden yang terdiri atas pegawai bank syariah pada bagian pembiayaan dan manajemen risiko. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan manajemen risiko pembiayaan berpengaruh positif dan signifikan terhadap penurunan tingkat pembiayaan bermasalah dengan nilai koefisien determinasi sebesar 91,2%.
Referensi
Karim, A. A. (2023). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Antonio, M. S. (2023). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Ascarya. (2023). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ismail. (2023). Manajemen Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Rivai, V., & Arifin, A. (2023). Islamic Banking Management. Jakarta: Bumi Aksara.
Ikatan Bankir Indonesia. (2023). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jakarta: Gramedia.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Wahyuni, S., & Rahman, A. (2024). Pengaruh Manajemen Risiko Pembiayaan terhadap Non Performing Financing pada Bank Syariah. Jurnal Perbankan Syariah Indonesia, 16(2), 145–170.
Nasution, H., & Siregar, M. (2024). Financing Risk Management and Islamic Bank Performance. International Journal of Islamic Finance Studies, 13(1), 87–114.
Lubis, F., & Harahap, N. (2024). Strategi Pengendalian Risiko Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 10(2), 201–225.
Yusuf, M., & Kurniawan, A. (2024). Non Performing Financing and Financial Stability in Islamic Banking. Journal of Islamic Banking Research, 12(1), 119–143.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah.
Bank Indonesia. (2024). Laporan Stabilitas Sistem Keuangan dan Perbankan Syariah Indonesia.