Pengaruh Pemahaman Akad Qardh dan Wakalah terhadap Keputusan Nasabah Menggunakan Produk Keuangan Syariah
Kata Kunci:
qardh, wakalah, fiqih muamalah kontemporer, keputusan nasabah, keuangan syariahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman akad qardh dan wakalah terhadap keputusan nasabah dalam menggunakan produk keuangan syariah. Dalam fiqih muamalah kontemporer, akad qardh dan wakalah menjadi instrumen penting yang banyak diterapkan pada lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, dan lembaga pembiayaan syariah. Akad qardh digunakan sebagai akad pinjaman kebajikan tanpa tambahan keuntungan, sedangkan akad wakalah digunakan sebagai akad perwakilan untuk melaksanakan suatu urusan tertentu. Pemahaman yang baik terhadap kedua akad tersebut diyakini dapat meningkatkan kepercayaan dan keputusan nasabah dalam menggunakan produk keuangan syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 responden. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman akad qardh dan wakalah berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan nasabah menggunakan produk keuangan syariah dengan nilai koefisien determinasi sebesar 89,5%.
Referensi
Antonio, M. S. (2023). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Karim, A. A. (2023). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ascarya. (2023). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Ismail. (2023). Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana.
Nurhayati, S., & Wasilah. (2023). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Andriani, D., & Hidayat, R. (2024). Pengaruh Pemahaman Akad Syariah terhadap Keputusan Nasabah. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 15(2), 145–170.
Kurniawan, A., & Putri, D. (2024). Qardh and Wakalah Contracts in Islamic Financial Institutions. International Journal of Islamic Finance Studies, 12(1), 88–114.
Rahman, M., & Yusuf, A. (2024). Islamic Contract Literacy and Customer Decisions. Journal of Contemporary Islamic Economics, 11(2), 120–147.
Siregar, N., & Harahap, F. (2024). Implementasi Akad Qardh dan Wakalah pada Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Muamalah Kontemporer, 19(1), 201–229.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2024). Fatwa Akad Qardh dan Wakalah pada Lembaga Keuangan Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia 2024.