Pengaruh Pemahaman Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Penulis

  • Salsabilla Aprilia Putri, Silvy Anzani Nasution, Septi Claudia Wulandari, Suci Rahmadani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

KUP, perpajakan, kesadaran wajib pajak, kepatuhan wajib pajak, hukum pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan merupakan dasar pelaksanaan sistem perpajakan yang mengatur hak, kewajiban, prosedur pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, dan sanksi perpajakan. Tingkat pemahaman terhadap peraturan tersebut serta kesadaran wajib pajak diyakini berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 30 responden yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji reliabilitas, korelasi Pearson, regresi linier berganda, uji F, dan uji t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman KUP dan kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Secara simultan kedua variabel mampu menjelaskan 83,7% variasi kepatuhan wajib pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman terhadap KUP dan kesadaran perpajakan, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak

Referensi

Mardiasmo. (2023). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.

Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Erly Suandy. (2023). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Siti Kurnia Rahayu. (2022). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). APBN Kita.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2021).

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Agoes Sukrisno dan Trisnawati Estralita. (2022). Jakarta: Salemba Empat.

Unduhan

Diterbitkan

10-06-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengaruh Pemahaman Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/584