Pengaruh Pemahaman Akad Kafalah dan Kepercayaan Nasabah terhadap Minat Menggunakan Produk Jasa Perbankan Syariah

Penulis

  • Indah Prasasti S, Wulan Anggita Sari, Rizkan Aulia, Serli Prisnani, Fadhlurrahman, Weny Lovia Anggriani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

akad kafalah, kepercayaan nasabah, minat penggunaan, perbankan syariah, jasa bank syariah

Abstrak

kafalah dan kepercayaan nasabah terhadap minat menggunakan produk jasa perbankan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan penyebaran kuesioner kepada 20 responden yang merupakan nasabah dan calon nasabah bank syariah. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji reliabilitas, korelasi, dan regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman akad kafalah dan kepercayaan nasabah berada pada kategori tinggi dengan nilai reliabilitas di atas 0,80. Uji korelasi menunjukkan hubungan yang kuat dan signifikan antara pemahaman akad kafalah, kepercayaan nasabah, dan minat menggunakan produk jasa perbankan syariah. Hasil regresi memperlihatkan bahwa kedua variabel independen secara simultan mampu menjelaskan 65,8% variasi minat penggunaan produk jasa perbankan syariah. Secara parsial, pemahaman akad kafalah berpengaruh signifikan terhadap minat penggunaan produk karena meningkatkan pemahaman mengenai fungsi penjaminan dalam transaksi syariah, sedangkan kepercayaan nasabah berpengaruh signifikan melalui keyakinan terhadap keamanan, transparansi, dan kepatuhan syariah bank. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peningkatan literasi akad kafalah dan penguatan kepercayaan nasabah menjadi faktor penting dalam meningkatkan penggunaan produk jasa perbankan syariah

Referensi

Kusnaedi, S., Zubair, M. K., & Said, Z. (2020). Penerapan akad kafalah pada jasa garansi Bank BTN Syariah Parepare. BANCO: Jurnal Manajemen dan Perbankan Syariah, 2(2), 143–156. (Sao Jurnal IAIN Parepare)

Arif, M. S., & Halilah, S. (2019). Kafalah dalam pandangan Islam. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 2(2), 45–57. (AN-Nadwah Journal)

Rahim, A., Ahmad, A., & Ramli, N. (2020). Practical application of kafalah in Islamic banking in Malaysia. PSU Research Review, 4(3), 173–188. (Emerald)

Hasan, Z. (2023). Islamic guarantee contracts and banking applications. Journal of Islamic Finance Studies, 15(2), 88–101. (AIMS Education)

Bank Negara Malaysia. (2018). Shariah Standards on Kafalah. Kuala Lumpur: Bank Negara Malaysia. (Emerald)

DSN-MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI Nomor 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional. (VOI)

Al-Zuhayli, W. (2003). Financial Transactions in Islamic Jurisprudence. Damascus: Dar Al-Fikr.

Antonio, M. S. (2021). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2022). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Karim, A. A. (2022). Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

02-06-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pengaruh Pemahaman Akad Kafalah dan Kepercayaan Nasabah terhadap Minat Menggunakan Produk Jasa Perbankan Syariah. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/547