Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 22

Penulis

  • Sendy Irawan Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Ocha Sapriska Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Helsa Aurelya Wahyudi Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Sarah Cahyani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Sulaiman Sitepu Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Diyu Khairunnisa Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Suci Rahmadani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, perpajakan, kepatuhan wajib pajak, metode kualitatif

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 22 dalam sistem perpajakan di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi kedua jenis pajak tersebut dalam meningkatkan penerimaan negara serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi literatur dari jurnal ilmiah, buku, serta peraturan perpajakan dalam lima tahun terakhir. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPh Pasal 21 dan Pasal 22 memiliki peran penting dalam meningkatkan penerimaan negara serta mendukung stabilitas ekonomi. Namun, masih terdapat tantangan seperti rendahnya literasi perpajakan dan kompleksitas regulasi. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang adaptif serta peningkatan edukasi perpajakan untuk mendukung sistem perpajakan yang lebih optimal.

Referensi

Arifin, Z. (2021). Sistem perpajakan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Nasional, 9(1), 45–60.

Firmansyah, R. (2021). Tantangan perpajakan di era digital. Jurnal Ekonomi Modern, 8(1), 77–90.

Hidayat, T. (2023). Reformasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Kebijakan Fiskal, 6(2), 88–102.

Ismail, N. (2024). Perkembangan kebijakan pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Global, 12(1), 1–15.

Latif, U. (2021). Kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Sosial, 8(1), 50–65.

Maulana, H. (2024). Transformasi digital perpajakan. Jurnal Ekonomi Digital, 14(1), 20–35.

Pratama, D. (2022). Pajak dalam ekonomi digital. Jurnal Studi Ekonomi, 9(3), 210–225.

Rahman, F. (2021). Peran pajak dalam pembangunan ekonomi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 11(2), 85–100.

Sari, L. (2022). Pajak dan kepatuhan masyarakat. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 10(2), 115–130.

Wibowo, T. (2023). Administrasi perpajakan modern. Jurnal Perbankan Indonesia, 12(2), 150–165.

Yusuf, M. (2024). Metodologi penelitian kualitatif dalam ekonomi. Jurnal Sosial Ekonomi, 13(1), 33–47.

Unduhan

Diterbitkan

26-04-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 22. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/466