Evaluasi Kinerja Platform Web dan Mobile pada Transaksi Ekonomi Syariah

Penulis

  • Arief pranata, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

web platform, mobile platform

Abstrak

Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi sistem transaksi ekonomi, termasuk dalam praktik ekonomi syariah. Platform berbasis web dan mobile menjadi sarana utama dalam memfasilitasi transaksi yang cepat, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Namun, optimalisasi platform digital tersebut perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah agar tetap menjunjung nilai keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi penggunaan platform web dan mobile dalam mendukung sistem transaksi ekonomi syariah, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data melalui kuesioner yang disebarkan kepada pengguna platform ekonomi syariah berbasis digital. Data dianalisis menggunakan analisis statistik deskriptif dan inferensial untuk mengukur tingkat efektivitas, kemudahan penggunaan, keamanan transaksi, dan kesesuaian dengan prinsip syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi fitur platform web dan mobile berpengaruh signifikan terhadap peningkatan efisiensi dan kepercayaan pengguna dalam melakukan transaksi ekonomi syariah. Selain itu, aspek keamanan data dan transparansi akad menjadi faktor dominan dalam mendukung kepatuhan syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi praktis bagi pengembang platform digital dan pelaku ekonomi syariah dalam meningkatkan kualitas sistem transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah di era digital

Referensi

Ismail, F. (2022). Efisiensi operasional layanan digital perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Nusantara, 7(3), 240–255.

Kusnadi, A. (2022). Adopsi teknologi digital oleh lembaga keuangan syariah. Jurnal Transformasi Digital Syariah, 1(2), 74–92.

Kurniawan, R. (2023). Analisis tematik dalam penelitian kualitatif bidang ekonomi syariah. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 8(1), 122–138.

Maulana, F., & Hanif, M. (2023). Peran fintech syariah dalam memperluas akses pembiayaan syariah. Islamic Financial Technology Journal, 2(1), 49–63.

Nurdin, M. (2021). Triangulasi dalam penelitian keuangan syariah. Jurnal Metodologi Terapan, 5(2), 144–157.

Nurafifah, D., & Rahman, H. (2021). Perubahan perilaku transaksi masyarakat pada era digital syariah. Jurnal Sosial Ekonomi Syariah, 4(4), 301–315.

Rahmawati, R. (2021). Inklusi keuangan syariah melalui penguatan teknologi digital. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 5(3), 211–225.

Rustam, A., & Ananda, I. (2022). Digitalisasi layanan syariah sebagai strategi perluasan akses masyarakat. Journal of Islamic Banking Strategy, 6(2), 90–105.

Setiawan, T. (2022). Kolaborasi bank syariah dan fintech syariah dalam ekosistem digital. Islamic Financial Research Journal, 5(1), 70–85.

Suryadi, R. (2020). Mobile platform dan peningkatan efisiensi transaksi digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Ekonomi, 3(1), 56–69.

Yunus, M. (2023). Keamanan dan kenyamanan pengguna dalam transaksi digital syariah. Journal of Islamic Digital Finance, 7(1), 13–29.

Unduhan

Diterbitkan

08-01-2026

Cara Mengutip

Evaluasi Kinerja Platform Web dan Mobile pada Transaksi Ekonomi Syariah. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 1(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/327