Potensi Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

Penulis

  • Odi Gunawanta Sembiring Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Nadia Eka Putri Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Nabila Nasution Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Hendra Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

wakaf produktif, ekonomi Islam, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan wakaf, kemandirian ekonomi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam konteks ekonomi Islam modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi pada beberapa lembaga wakaf di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif berperan penting dalam memperkuat ekonomi umat melalui pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan produktif seperti pendidikan, pertanian, dan usaha mikro berbasis syariah. Efektivitas pengelolaan wakaf produktif dipengaruhi oleh faktor kompetensi nazhir, dukungan regulasi, literasi masyarakat, dan pemanfaatan teknologi digital. Strategi optimalisasi yang direkomendasikan meliputi penguatan kapasitas kelembagaan, transparansi berbasis teknologi, diversifikasi aset, serta kolaborasi lintas sektor. Dengan implementasi yang tepat, wakaf produktif berpotensi menjadi pilar utama ekonomi Islam yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan sosial masyarakat

Referensi

Amiruddin. (2021). Profesionalisme Nazhir dalam Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah, 9(2), 145–160.

Amiruddin. (2023). Manajemen Wakaf Produktif dan Tantangan Pengelolaan Aset Umat di Era Digital. Jurnal Manajemen Wakaf, 5(1), 23–38.

Creswell, J. W. (2022). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. Sage Publications.

Fauziah, R. (2021). Peran Wakaf Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat: Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam dan Pembangunan, 7(3), 212–227.

Fauziah, R. (2025). Sinergi Lembaga dan Pemerintah dalam Penguatan Ekonomi Umat melalui Wakaf Produktif. Jurnal Pembangunan Sosial Ekonomi Islam, 8(1), 33–49.

Fitriani, S. (2020). Wakaf Produktif dan Keberlanjutan Ekonomi Umat dalam Perspektif Ekonomi Syariah. Jurnal Ekonomi Islam Kontemporer, 6(4), 178–193.

Fitriani, S. (2021). Diversifikasi Sektor Wakaf Produktif untuk Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Jurnal Keuangan Syariah, 9(2), 97–110.

Hakim, L. (2023). Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Wakaf Melalui Teknologi Keuangan Syariah. Jurnal Digitalisasi Ekonomi Islam, 4(2), 65–82.

Hakim, L. (2024). Integrasi Teknologi Digital dalam Optimalisasi Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Ekonomi Syariah Modern, 5(1), 1–15.

Hakim, L. (2025). Wakaf Produktif dan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Islam, 7(2), 89–104.

Hidayat, M. (2022). Peningkatan Partisipasi Masyarakat terhadap Wakaf Tunai melalui Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Filantropi Islam, 3(2), 52–68.

Hidayat, M. (2023). Implementasi Wakaf Produktif dalam Pengembangan Pendidikan dan Ekonomi Pesantren. Jurnal Manajemen Dakwah dan Ekonomi Islam, 9(1), 40–58.

Hidayat, M. (2025). Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Wakaf Produktif untuk Kemandirian Ekonomi. Jurnal Sosial Ekonomi Syariah, 10(2), 101–118.

Lahmi, A. (2022). Model Pengelolaan Wakaf Produktif dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Umat. Jurnal Filantropi dan Ekonomi Islam, 8(3), 211–228.

Lahmi, A. (2024). Transformasi Wakaf dari Konsumtif ke Produktif dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 6(1), 44–59.

Lestari, D. (2022). Peran Regulasi dalam Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Legislasi Ekonomi Syariah, 3(1), 70–84.

Lestari, D. (2023). Analisis Kebijakan Hukum dan Tata Kelola Wakaf Produktif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam, 5(2), 120–135.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. Sage Publications.

Nurjanah, F. (2024). Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Syariah. Jurnal Inovasi Ekonomi Islam, 5(2), 88–104.

Rahmah, N. (2023). Pengaruh Literasi Wakaf terhadap Partisipasi Masyarakat dalam Program Wakaf Tunai. Jurnal Literasi dan Keuangan Syariah, 4(1), 33–47.

Rahman, M. (2021). Rekonseptualisasi Wakaf Produktif sebagai Instrumen Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Pemberdayaan Umat, 7(1), 14–29.

Rahman, M. (2022). Paradigma Baru Pengelolaan Wakaf Produktif dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Jurnal Ekonomi Syariah, 8(3), 56–72.

Rahman, M. (2023). Wakaf sebagai Instrumen Investasi Sosial dalam Ekonomi Islam Modern. Jurnal Ekonomi Islam Global, 9(2), 102–119.

Suharti, D. (2020). Strategi Capacity Building Nazhir dalam Penguatan Pengelolaan Wakaf Produktif. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 4(3), 115–132.

Sugiyono. (2021). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Wibowo, R. (2022). Sinergi Multisektor dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Wakaf. Jurnal Sosial Ekonomi Islam, 5(1), 66–82.

Wibowo, R. (2024). Kemitraan Strategis antara Lembaga Wakaf dan Sektor Swasta dalam Pengembangan Proyek Sosial Syariah. Jurnal Ekonomi Islam dan Pembangunan, 6(3), 149–166.

Unduhan

Diterbitkan

23-10-2025

Cara Mengutip

Potensi Wakaf Produktif sebagai Instrumen Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat. (2025). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 1(01), 254-263. https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/31