Konsep Dasar Akad: Pengertian, Rukun, Dan Syarat, Akta Dan Pengikat Jaminan
Kata Kunci:
akad; hukum islam; rukun dan sayarat akad; akta; pengikatan jaminanAbstrak
Akad merupakan elemen fundamental dalam kegiatan muamalah yang berfungsi sebagai dasar sahnya suatu transaksi menurut syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi pustaka (library research). Data diperoleh dari literatur fiqh, hukum Islam, dan hukum positif Indonesia, kemudian dianalisis dengan membandingkan pandangan para ulama dan pakar hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad secara terminologis adalah pertemuan antara ijab dan qabul yang menimbulkan akibat hukum sesuai dengan ketentuan syariat. Suatu akad dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu: pihak yang berakad (‘aqid), objek akad (ma’qud ‘alaih), tujuan akad (maudhu’ al-‘aqd), serta lafaz ijab dan qabul (shighat al-‘aqd). Adapun syarat akad meliputi syarat in’iqad, sah, nafadz, dan luzum. Dalam praktiknya, akad sering dituangkan dalam bentuk akta sebagai alat bukti tertulis, baik akta otentik maupun akta di bawah tangan, untuk memberikan kepastian dan kekuatan hukum bagi para pihak. Selain itu, pengikatan jaminan baik perorangan maupun kebendaan berperan penting dalam menjamin pelaksanaan kewajiban dan perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi. Dengan demikian, pemahaman terhadap konsep akad, akta, dan pengikatan jaminan sangat diperlukan agar transaksi muamalah dan kegiatan ekonomi berbasis syariah dapat terlaksana secara tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam serta hukum positif Indonesia
Referensi
Abdurrahman. (2019). Hukum Perdata Islam. Jakarta: Kencana.
Afandi, M. Yazid. (2009). Fiqh Muamalah. Logung Printika : Yogyakarta. Cet, ke 1 hal. 109
Antonio, M. S. (2015). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Anwar, Syamsul. (2007). Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hal. 68
Azzam, Abdul. A.M. (2010). Fiqh Muamalat Sistem Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Amzah, Cet. ke-1, hal. 1
Az-Zuhaili, W. (2013). Fiqh Islam wa Adillatuhu. Beirut: Dar al-Fikr.
Ghazaly, Abdul Rahman. (2010). Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana, Cet. Ke-1, hal.51
Harahap, M. Yahya. (2010). Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 566
Hasan, M. Ali. (2004). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, Cet Ke-2, hal. 109
Ismail. (2018). Hukum Jaminan. Jakarta: Kencana.
Muslich, A.Wardi. (2010). Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, Cet Ke-1, hal. 114
Naja, Daeng. (2012). Teknik Pembuatan Akta,Yogyakarta: Pustaka yustisia, hal. 1
Pusat Pengkajian Hukum Islam Dan Masyarakat Madani. (2009). Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, Cet. Ke-1, hal. 15
Setiawan, R. (2005). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Binacipta.
Shomad, Abd. (2010). Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana, Cet Ke- 1, hal. 180
Syafii Jafri, H. A. (2008). Fiqh Muamalah, Pekanbaru: Suska Pres, hal. 32
Syafi'i, M. (2017). Hukum Perdata Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tysara, Laudia. (2023). Pengertian Akad adalah Pertalian Ijab dan Kabul, Ketahui Rukun, Syarat, dan Macamnya, diakses dari https://www.liputan6.com/hot/read/5288391/pengertian-akad-adalah pertalian-ijab-dan-kabul-ketahui-rukun-syarat-dan-macamnya
Usman, Rachmadi. (2009). Hukum Jaminan Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.