Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 23 dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Penulis

  • Cantika Rezky Ayma Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Nabiha Dwina Rasya Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in
  • Suci Rahmadani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Autor/in

Kata Kunci:

pajak penghasilan, PPh 21, PPh 22, PPh 23, kepatuhan wajib pajak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 23 dalam sistem perpajakan di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah masih adanya kendala dalam implementasi ketiga jenis pajak tersebut, seperti kompleksitas aturan dan rendahnya pemahaman wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, di mana data diperoleh melalui studi dokumentasi dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PPh Pasal 21, 22, dan 23 melalui sistem pemotongan dan pemungutan oleh pihak ketiga mampu meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak. Namun demikian, efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kurangnya sosialisasi perpajakan, kesalahan administrasi, serta keterbatasan pemanfaatan teknologi. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penyederhanaan regulasi, peningkatan edukasi perpajakan, serta penguatan sistem digital menjadi kunci dalam meningkatkan efektivitas penerapan pajak penghasilan di Indonesia.

Referensi

Hidayat, A. (2021). Analisis sistem perpajakan di Indonesia. Penerbit Ekonomi Nasional.

Nugroho, S. (2022). Kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara. Deepublish.

Putri, D. (2021). Administrasi perpajakan dan implementasinya di Indonesia. Airlangga Press.

Rahman, F. (2022). Perpajakan modern di Indonesia. Kencana.

Sari, M. (2023). Manajemen dan kebijakan perpajakan. Salemba Empat.

Wibowo, A. (2024). Digitalisasi sistem perpajakan dan pengawasan pajak. OJK Press

Unduhan

Diterbitkan

14-04-2026

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Analisis Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, dan 23 dalam Sistem Perpajakan Indonesia. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/420