Analisis Landasan Hukum dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Implikasi terhadap Kepatuhan dan Stabilitas Sistem Keuangan

Authors

  • Oca Adinta Putri, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai image/svg+xml Author

Keywords:

Landasan Hukum, Regulasi Perbankan, Perbankan Syariah, Kepatuhan Syariah, Otoritas Jasa Keuangan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam struktur landasan hukum dan dinamika regulasi perbankan syariah di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur yang ekstensif, artikel ini membedah proses harmonisasi fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) ke dalam hukum positif melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Hasil analisis menunjukkan bahwa eksistensi Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan kepastian hukum dan independensi kelembagaan yang mutlak bagi operasional bank. Sinergi pengawasan ganda antara kepatuhan syariat dan prinsip kehati-hatian perbankan terbukti ampuh dalam memitigasi risiko kegagalan sistemik. Kesimpulannya, kerangka hukum dan regulasi yang solid, adaptif terhadap inovasi digital, serta pro-syariat merupakan prasyarat utama untuk menjamin stabilitas likuiditas, membangun kepercayaan publik, dan meneguhkan daya saing industri perbankan syariah di kancah makroekonomi

References

Ahmad, R. (2021). Hukum dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia. Pustaka Fikih.

Arifin, Z. (2023). Dinamika Implementasi Undang-Undang Perbankan Syariah. Jurnal Bisnis Syariah, 9(3), 112-128.

Baharuddin, A. (2022). Ekuilibrium Inovasi Bisnis dan Pengawasan Syariah. Jurnal Kajian Muamalah, 8(2), 77-92.

Fauzi, A. (2022). Rekonstruksi Hukum dan Regulasi Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, 13(1), 33-49.

Ghazali, M. (2022). Arsitektur Pengawasan Ganda dalam Sistem Perbankan. Jurnal Fikih Kontemporer, 7(4), 200-215.

Hakim, L. (2021). Kewenangan Pengadilan Agama dalam Sengketa Perbankan. Jurnal Ekonomi Publik, 7(1), 55-70.

Hasan, N. (2021). Yurisprudensi Ekonomi Syariah di Indonesia. Media Akademika.

Hidayat, T. (2020). Analisis Regulasi Mikroprudensial Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ekonomi Syariah, 13(2), 120-135.

Ismail, S. (2023). Manajemen Risiko dan Sanksi Administratif Perbankan. Citra Pustaka.

Karim, A. (2021). Transformasi Regulasi Siber dalam Perbankan Terbuka. Jurnal Kajian Ekonomi Nasional, 11(2), 140-155.

Kurniawan, D. (2023). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Mitigasi Risiko. Jurnal Sosiologi Keuangan, 10(1), 41-58.

Lubis, H. (2020). Sinergitas Hukum Positif dan Hukum Fikih Muamalah. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 8(4), 99-114.

Nasution, A. (2023). Kedudukan Fatwa DSN-MUI dalam Hukum Ketatanegaraan. Jurnal Manajemen Aset, 9(2), 67-82.

Nawawi, Z. (2022). Kodifikasi Terminologi Fikih dalam Standar Kontrak. Jurnal Ekonomi Internasional Islam, 6(1), 15-30.

Nugroho, B. (2020). Implikasi Hukum Akad Musyarakah Mutanaqisah. Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 7(2), 85-102.

Putra, E. (2021). Dinamika Regulasi Fintech dan Perbankan Digital. Jurnal Bisnis dan Investasi, 10(3), 170-185.

Rahman, F. (2020). Kepercayaan Publik pada Regulasi Keuangan Islam. Penerbit Salemba.

Ramadhan, M. (2020). Implementasi Sharia Corporate Governance oleh OJK. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 14(1), 50-65.

Sari, I. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi dan Yurisdiksi Sengketa. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 8(3), 45-60.

Siregar, P. (2022). Evaluasi Dampak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Jurnal Arsitektur Finansial, 5(2), 23-39.

Tanjung, H. (2021). Transformasi Nilai Agama Menjadi Hukum Positif. Jurnal Hukum Positif, 9(1), 11-26.

Usman, K. (2022). Karakteristik Fatwa Ulama dalam Hierarki Hukum Nasional. Jurnal Kebijakan Publik Islam, 4(1), 30-45.

Wijaya, A. (2022). Stabilitas Investasi Melalui Kepastian Hukum Perbankan. Jurnal Akuntansi Syariah, 9(4), 88-105.

Yusuf, M. (2021). Dual-Track Supervision pada Industri Perbankan. Pustaka Pelajar.

Zain, M. (2021). Esensi Perlindungan Nasabah dalam Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Edukasi Ekonomi, 11(3), 77-90.

Published

11/02/2026

How to Cite

Analisis Landasan Hukum dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Implikasi terhadap Kepatuhan dan Stabilitas Sistem Keuangan. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(02). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/955