Analisis Mekanisme Perdagangan Efek Syariah: Tata Kelola dan Transparansi Transaksi pada Pasar Perdana dan Pasar Sekunder di Indonesia
Keywords:
Perdagangan Efek Syariah, Pasar Perdana, Pasar Sekunder, Screening Syariah, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif mekanisme perdagangan efek syariah, baik pada tahapan pasar perdana maupun pasar sekunder di lingkungan pasar modal Indonesia. Kehadiran pasar modal syariah merupakan wujud adaptasi sistem keuangan modern yang berorientasi pada kepatuhan prinsip-prinsip Islam, dengan menolak segala bentuk riba, gharar, dan manipulasi pasar. Pendekatan penelitian yang diaplikasikan adalah metode kualitatif deskriptif berbasis telaah studi kepustakaan yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahapan pasar perdana, proses screening kesesuaian syariat sangat menentukan keabsahan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Di pasar sekunder, integrasi infrastruktur bursa dengan regulasi fatwa DSN-MUI dan Syariah Online Trading System (SOTS) sukses memitigasi praktik perdagangan spekulatif dan penciptaan harga semu. Kesimpulannya, pengawalan ketat mekanisme perdagangan pada kedua fase ini tidak hanya menjamin kesucian perputaran investasi, tetapi juga membentengi ekosistem pasar modal syariah dari ancaman krisis kebangkrutan yang kerap melanda bursa konvensional
References
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.
Ascarya. (2013). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.
Ayub, M. (2007). Understanding Islamic finance. John Wiley & Sons.
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.
Dewi, G. (2005). Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia. Kencana.
Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). The framework of Maqasid al-Shari’ah and its implications for Islamic finance. ISRA International Journal of Islamic Finance, 3(2), 7–36.
Ginena, K., & Hamid, A. (2015). Foundations of Shari'ah governance of Islamic banks. John Wiley & Sons.
Hasan, Z. (2009). Corporate governance: Western and Islamic perspectives. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(1), 144–161.
Huda, N., & Nasution, M. E. (2008). Investasi pada pasar modal syariah. Kencana.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar akuntansi keuangan syariah (SAK Syariah). Dewan Standar Akuntansi Syariah.
Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An introduction to Islamic finance: Theory and practice. John Wiley & Sons.
Majelis Ulama Indonesia. (2014). Himpunan fatwa keuangan syariah Dewan Syariah Nasional MUI. Erlangga.
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik pasar modal syariah. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Bumi Aksara.