Analisis Kedudukan Fatwa DSN-MUI dan Regulasi OJK dalam Menjamin Integritas Transaksi Pasar Modal Syariah di Indonesia

Authors

  • Fikar Ramadhan, M. Rido Pratama, Hendra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author

Keywords:

Fatwa DSN-MUI, Regulasi Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan, Pasar Modal Syariah, Daftar Efek Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif dinamika kedudukan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan implementasi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada ekosistem pasar modal syariah. Pasar modal syariah menuntut orkestrasi landasan hukum yang tangguh untuk menyelaraskan kepatuhan syariat dengan akselerasi instrumen investasi modern. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif berbasis telaah studi kepustakaan yang komprehensif. Hasil penelitian membuktikan bahwa transformasi fatwa DSN-MUI menjadi regulasi positif kenegaraan sukses memberikan jaminan kepastian hukum yang mengikat. Sinergi kedua otoritas ini terbukti efektif dalam memproteksi investor melalui mekanisme penapisan Daftar Efek Syariah (DES) serta mitigasi manipulasi pasar. Kesimpulannya, ketangguhan arsitektur perpaduan fatwa agama dan regulasi negara merupakan pilar fundamental yang menjamin kelestarian, transparansi, serta pertumbuhan kedaulatan industri pasar modal syariah secara berkelanjutan

References

Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.

Ascarya. (2013). Akad dan produk bank syariah. Rajawali Pers.

Ayub, M. (2007). Understanding Islamic finance. John Wiley & Sons.

Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.

Dewi, G. (2005). Aspek-aspek hukum dalam perbankan dan perasuransian syariah di Indonesia. Kencana.

Djakfar, M. (2012). Etika bisnis dalam perspektif Islam. UIN-Maliki Press.

Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). The framework of Maqasid al-Shari’ah and its implications for Islamic finance. ISRA International Journal of Islamic Finance, 3(2), 7–36.

Ginena, K., & Hamid, A. (2015). Foundations of Shari'ah governance of Islamic banks. John Wiley & Sons.

Hasan, Z. (2009). Corporate governance: Western and Islamic perspectives. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 2(1), 144–161.

Huda, N., & Nasution, M. E. (2008). Investasi pada pasar modal syariah. Kencana.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar akuntansi keuangan syariah (SAK Syariah). Dewan Standar Akuntansi Syariah.

Majelis Ulama Indonesia. (2014). Himpunan fatwa keuangan syariah Dewan Syariah Nasional MUI. Erlangga.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Statistik pasar modal syariah. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.

Rivai, V., & Arifin, A. (2010). Islamic banking: Sebuah teori, konsep, dan aplikasi. Bumi Aksara.

Published

10/29/2026

How to Cite

Analisis Kedudukan Fatwa DSN-MUI dan Regulasi OJK dalam Menjamin Integritas Transaksi Pasar Modal Syariah di Indonesia. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(02). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/928