Digitalisasi Produk Jasa Perbankan Syariah: Analisis Peluang, Risiko, dan Implikasinya terhadap Prinsip Maqashid Syariah
Keywords:
Perbankan Syariah, Digitalisasi Produk Jasa, Manajemen Risiko, Peluang Pasar, Maqashid SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis secara kualitatif transformasi digitalisasi produk jasa perbankan syariah di Indonesia melalui tinjauan komprehensif atas peluang, risiko operasional, dan implikasinya terhadap prinsip Maqashid Syariah. Perbankan syariah dituntut menghadirkan inovasi layanan keuangan berbasis teknologi tanpa mengorbankan kepatuhan syariat. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif berbasis telaah studi literatur sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi menghadirkan peluang besar dalam meningkatkan inklusi keuangan, efisiensi operasional, dan perluasan jangkauan pasar nasabah generasi muda, namun sekaligus memunculkan risiko kejahatan siber, asimetri informasi, dan risiko ketidakpatuhan syariah digital. Kesimpulannya, integrasi teknologi digital pada perbankan syariah terbukti selaras dengan pemenuhan prinsip Maqashid Syariah, khususnya pemeliharaan harta dan jiwa, asalkan dikawal oleh tata kelola syariah digital yang ketat, transparan, serta mengedepankan kemaslahatan umat secara berkesinambungan
References
Antonio, M. S. (2001). Bank syariah: Dari teori ke praktik. Gema Insani Press.
Ascarya. (2022). The role of Islamic social finance in promoting financial inclusion through digital platform. Journal of Islamic Monetary Economics and Finance, 8(1), 1–18.
As-Syatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi ushul al-syari’ah. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Bahrudin, M., & Zuhdi, S. (2020). Pengaruh literasi keuangan syariah dan inovasi digital terhadap minat menjadi nasabah bank syariah. Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(1), 45–60.
Chapra, M. U. (2000). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.
Dusuki, A. W., & Bouheraoua, S. (2011). The framework of Maqasid al-Shari’ah and its implications for Islamic finance. ISRA International Journal of Islamic Finance, 3(2), 7–36.
Ginena, K., & Hamid, A. (2015). Foundations of Shari'ah governance of Islamic banks. John Wiley & Sons.
Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2018). A contemporary survey of Islamic banking literature. Journal of Financial Stability, 34, 12–43.
Ibrahim, M. A., & Kamarudin, F. (2021). The impact of digitalization on operational risk in Islamic banking institutions. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 12(5), 720–738.
Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Standar akuntansi keuangan syariah (SAK Syariah). Dewan Standar Akuntansi Syariah.
Kasri, R. A., & Yuniar, S. (2021). Determinants of digital Islamic banking adoption in Indonesia: An extended UTAUT approach. Journal of Islamic Marketing, 14(4), 1145–1165.
Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Cetak biru transformasi digital perbankan. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
Rahman, A. A., & Kassim, S. H. (2022). Digital transformation and service quality in Islamic banking: Evidence from Southeast Asia. Journal of Islamic Economics, Banking and Finance, 18(3), 88–105.
Suharyadi, D., & Hidayat, R. (2023). Dampak pemanfaatan mobile banking terhadap tingkat kepuasan dan loyalitas nasabah bank umum syariah. Jurnal Keuangan dan Bisnis Syariah, 11(2), 210–225.
Wibowo, M. G. (2022). Efektivitas operasional dan efisiensi perbankan syariah dalam menghadapi era digitalisasi. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 9(4), 512–525