Implementasi Tata Kelola Syariah dan Manajemen Risiko terhadap Kinerja Perbankan Syariah
Keywords:
Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah, Manajemen Risiko, Kepatuhan, KinerjaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kualitatif implementasi tata kelola syariah dan manajemen risiko pada perbankan syariah di Indonesia. Perbankan syariah menghadapi tantangan operasional yang unik karena harus menyeimbangkan antara profitabilitas bisnis keuangan dan kepatuhan mutlak terhadap prinsip hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola syariah yang efektif, yang diawasi secara langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), sangat krusial dalam menjaga kepercayaan nasabah serta legitimasi institusi di mata masyarakat. Selain itu, manajemen risiko yang terintegrasi sangat diperlukan untuk memitigasi risiko khas perbankan Islam seperti risiko komersial dan risiko ketidakpatuhan syariah. Kesimpulannya, sinergi antara tata kelola syariah yang transparan dan manajemen risiko yang pruden terbukti mampu menciptakan stabilitas keuangan, meminimalisir praktik penyimpangan operasional, serta menjaga ketahanan fundamental perbankan syariah secara berkelanjutan
References
Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Chapra, M. U., & Ahmed, H. (2002). Corporate Governance in Islamic Financial Institutions. Jeddah: Islamic Research and Training Institute (IRTI).
Ghazali, N. A., Rahman, A. A., & Ismail, S. (2023). "Shariah Governance Framework and Risk Management in Islamic Banks: A Comprehensive Review". Journal of Islamic Economics and Finance, 15(2), 112-128.
Hassan, M. K., & Aliyu, S. (2018). "A contemporary survey of islamic banking literature". Journal of Financial Stability, 34, 12-43.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2024). Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah). Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2025). Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia 2025-2029. Jakarta: Direktorat Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK.