Pengaruh Biaya Pemeliharaan (Mu’nah) terhadap Minat Nasabah Menggunakan Produk Pegadaian Syariah

Authors

  • Nayla afania, Nabilla Syahira, Nabilla Syahara, Hesy Al Helani, Abi Waqqash Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author

Keywords:

mu’nah, Pegadaian Syariah, rahn, minat nasabah, keuangan syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh biaya pemeliharaan (mu’nah) terhadap minat nasabah menggunakan produk Pegadaian Syariah. Mu’nah merupakan biaya yang dikenakan kepada nasabah sebagai kompensasi atas jasa pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan dalam transaksi rahn. Transparansi dan kewajaran biaya mu’nah menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan serta minat masyarakat terhadap layanan Pegadaian Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei terhadap 30 nasabah Pegadaian Syariah. Analisis data dilakukan menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, regresi linier sederhana, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya pemeliharaan (mu’nah) berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat nasabah menggunakan produk Pegadaian Syariah dengan nilai koefisien determinasi sebesar 91,2%.

References

Antonio, M. S. (2023). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2023). Akad dan Produk Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Karim, A. A. (2023). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ismail. (2023). Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana.

Nurhayati, S., & Wasilah. (2023). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Harahap, D., & Nasution, M. (2024). Pengaruh Biaya Mu’nah terhadap Minat Nasabah Pegadaian Syariah. Jurnal Keuangan Syariah Indonesia, 16(2), 145–172.

Lubis, F., & Siregar, H. (2024). Implementasi Akad Rahn dan Mu’nah pada Pegadaian Syariah. Jurnal Ekonomi Islam, 12(1), 88–114.

Rahman, M., & Yusuf, A. (2024). Customer Interest in Islamic Pawnshop Services. International Journal of Islamic Finance Studies, 13(1), 120–146.

Nasution, H., & Kurniawan, A. (2024). Analisis Transparansi Biaya pada Pegadaian Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 10(2), 201–229.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2024). Fatwa Rahn dan Ketentuan Mu’nah pada Lembaga Keuangan Syariah.

PT Pegadaian. (2024). Laporan Tahunan Pegadaian Syariah Indonesia.

Published

06/23/2026

How to Cite

Pengaruh Biaya Pemeliharaan (Mu’nah) terhadap Minat Nasabah Menggunakan Produk Pegadaian Syariah. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/703