Pengaruh Pemahaman Hukum Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak di Indonesia
Keywords:
hukum pajak, kepatuhan wajib pajak, penerimaan pajak, perpajakan, regulasi pajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman hukum pajak dan kepatuhan wajib pajak terhadap penerimaan pajak di Indonesia. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional dan penyelenggaraan pelayanan publik. Tingkat penerimaan pajak dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah pemahaman wajib pajak terhadap hukum pajak dan tingkat kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui penyebaran kuesioner kepada 30 responden yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan pelaku usaha. Data dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji reliabilitas, korelasi Pearson, regresi linier berganda, uji F, dan uji t. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman hukum pajak dan kepatuhan wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerimaan pajak. Secara simultan kedua variabel mampu menjelaskan 82,4% variasi penerimaan pajak. Temuan ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman hukum pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak, maka semakin optimal penerimaan pajak negara
References
Mardiasmo. (2023). Perpajakan Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.
Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). APBN Kita.
Suandy Erly. (2022). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Resmi Siti. (2023). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2024). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (2024). Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Rahayu Siti Kurnia. (2022). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Bandung: Rekayasa Sains.