Analisis Penerapan Penagihan Pajak melalui Surat Paksa dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Keywords:
penagihan pajak, surat paksa, kepatuhan wajib pajak, efektivitas, kebijakan perpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan penagihan pajak dengan surat paksa dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya efektivitas penagihan pajak, yang ditandai dengan masih adanya tunggakan pajak serta rendahnya kepatuhan sebagian wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, di mana data diperoleh melalui studi dokumentasi dan literatur terkait, seperti peraturan perpajakan dan laporan resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan pajak dengan surat paksa telah memberikan kontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, namun efektivitasnya masih dipengaruhi oleh berbagai kendala, seperti keterbatasan data, rendahnya kesadaran wajib pajak, serta kendala administratif. Selain itu, implementasi di lapangan belum sepenuhnya konsisten dengan regulasi yang berlaku. Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya peningkatan sistem administrasi, kualitas sumber daya manusia, serta pendekatan persuasif untuk mendukung efektivitas penagihan pajak secara berkelanjutan.
References
Hidayat, A. (2023). Implementasi penagihan pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Nugroho, S. (2022). Kebijakan perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Yogyakarta: Deepublish.
Putri, D. (2021). Efektivitas penagihan pajak dalam meningkatkan penerimaan negara. Surabaya: Airlangga Press.
Rahman, F. (2021). Administrasi perpajakan di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Rahmawati, I. (2023). Analisis implementasi kebijakan perpajakan. Bandung: Alfabeta.
Sari, M. (2022). Kepatuhan wajib pajak dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Jakarta: Salemba Empat.
Wibowo, A. (2024). Digitalisasi sistem perpajakan dan pengaruhnya terhadap penagihan pajak. Jakarta: OJK Press.