Pajak Pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah

Authors

  • Nabila Habibi Batu Bara Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Ghita Nur Ramadhani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Nadia Rahma Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Suci Rahmadani Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author

Keywords:

pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, perpajakan, metode kualitatif, kebijakan fiskal

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam sistem perpajakan di Indonesia. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan PPN dan PPnBM dalam meningkatkan penerimaan negara serta mengatur pola konsumsi masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Data diperoleh melalui studi literatur dari berbagai jurnal ilmiah, buku, dan regulasi perpajakan dalam lima tahun terakhir. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPN berperan sebagai sumber penerimaan negara yang stabil, sedangkan PPnBM berfungsi untuk menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan. Namun, masih terdapat tantangan seperti kepatuhan wajib pajak dan perkembangan ekonomi digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan perpajakan agar lebih efektif dan adaptif.

References

Arifin, Z. (2021). Sistem perpajakan di Indonesia. Jurnal Ekonomi Nasional, 9(1), 45–60.

Firmansyah, R. (2021). Tantangan perpajakan di era digital. Jurnal Ekonomi Modern, 8(1), 77–90.

Hidayat, T. (2023). Reformasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Kebijakan Fiskal, 6(2), 88–102.

Ismail, N. (2024). Perkembangan kebijakan pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Global, 12(1), 1–15.

Latif, U. (2021). Kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Sosial, 8(1), 50–65.

Pratama, D. (2021). Pajak dalam ekonomi digital. Jurnal Studi Ekonomi, 9(3), 210–225.

Rahman, F. (2021). Peran pajak dalam pembangunan ekonomi. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 11(2), 85–100.

Sari, L. (2022). Pajak pertambahan nilai dan konsumsi masyarakat. Jurnal Pembangunan Ekonomi, 10(2), 115–130.

Wibowo, T. (2020). Pajak penjualan barang mewah di Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 7(2), 150–165.

Yusuf, M. (2024). Metodologi penelitian kualitatif dalam ekonomi. Jurnal Sosial Ekonomi, 13(1), 33–47.

Published

04/29/2026

How to Cite

Pajak Pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah. (2026). An-Najah: Journal of Islamic Economics, 2(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/JNIE/article/view/433