Wakaf Sebagai Instrumen Investasi Publik
Keywords:
wakaf, investasi publik, wakaf produktif, ekonomi syariah, kesejahteraan masyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis wakaf sebagai instrumen investasi publik dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah belum optimalnya pemanfaatan wakaf sebagai instrumen ekonomi produktif, yang disebabkan oleh rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan kompetensi pengelola wakaf, serta kurangnya inovasi dalam pengelolaan aset wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, di mana data diperoleh melalui studi dokumentasi dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi besar sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan, terutama melalui pengembangan wakaf produktif dan wakaf uang. Namun demikian, efektivitas pengelolaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya transparansi, keterbatasan regulasi, serta rendahnya pemanfaatan teknologi digital. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penguatan manajemen wakaf, peningkatan literasi masyarakat, serta dukungan regulasi dan teknologi menjadi kunci dalam mengoptimalkan wakaf sebagai instrumen investasi publik.
References
Hidayat, A. (2021). Manajemen wakaf produktif di Indonesia. Penerbit Ekonomi Syariah.
Hidayat, A. (2022). Pengembangan wakaf sebagai instrumen ekonomi. Jakarta: Kencana.
Nugroho, S. (2022). Ekonomi Islam dan pengelolaan wakaf produktif. Yogyakarta: Deepublish.
Nugroho, S. (2023). Wakaf dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Bandung: Alfabeta.
Putri, D. (2021). Pengelolaan wakaf dan pemberdayaan ekonomi umat. Surabaya: Airlangga Press.
Putri, D. (2022). Inovasi wakaf dalam sistem keuangan syariah. Jakarta: Salemba Empat.
Rahman, F. (2022). Wakaf produktif dalam perspektif ekonomi Islam. Jakarta: Kencana.
Rahman, F. (2023). Instrumen keuangan syariah dan wakaf modern. Jakarta: Kencana.
Sari, M. (2023). Manajemen wakaf dan lembaga keuangan syariah. Jakarta: Salemba Empat.
Sari, M. (2024). Pengembangan wakaf digital di era modern. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Wibowo, A. (2024). Regulasi dan pengawasan wakaf di Indonesia. Jakarta: OJK Press.
Wibowo, A. (2023). Digitalisasi keuangan syariah dan wakaf. Jakarta: OJK Press.