Analisis Pemanfaatan Fintech Syariah Oleh Bank Syariah Indonesia Untuk Memperluas Jangkauan Internasional
Keywords:
Fintech Syariah, Bank Syariah Indonesia, Internasionalisasi, Digitalisasi Keuangan, Maqashid al-SyariahAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pemanfaatan financial technology (fintech)
syariah oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam memperluas jangkauan
internasional serta menelaah faktor pendorong dan tantangan yang dihadapi.
Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui
wawancara, dokumentasi, dan studi literatur dari laporan resmi BSI, OJK, dan
KNEKS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI memanfaatkan fintech syariah
melalui digitalisasi sistem keuangan berbasis Application Programming Interface
(API), kerja sama dengan startup fintech syariah lintas negara, serta penerapan
blockchain halal guna memperkuat efisiensi dan kepercayaan transaksi
internasional. Faktor pendorong utama meliputi dukungan regulasi dan
pertumbuhan ekonomi halal global, sedangkan kendala utamanya adalah perbedaan
standar syariah antarnegara dan keamanan data lintas-batas. Kebaruan (novelty)
penelitian ini terletak pada temuan bahwa internasionalisasi perbankan syariah tidak
harus dilakukan melalui ekspansi fisik, melainkan dapat diwujudkan melalui
integrasi digital lintas negara berbasis prinsip maqashid al-syariah. Penelitian ini
memberikan kontribusi teoretis dengan menawarkan model konseptual baru
internasionalisasi bank syariah berbasis fintech yang relevan untuk diterapkan oleh
lembaga keuangan Islam di tingkat global.
References
Aisyah, S., Lathief, M., & Nasution, I. (2025). The Influence of Zakat Infaq and Shadaqah ,
Economic Growth and Population on the Human Development Index in North Sumatra
Province. 7(2), 270–289.
Akbar, A., Silalahi, P. R., Persfektif, D., Syariah, M., & Syariah, M. (2024). Analisis Penerapan
Fintech Pada Umkm Di Kota Medan. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan (Mankeu),
13(03), 806–820. Fintech, Maqashid Syariah, UMKM
Alamsyah, H. (2023). Integrasi Digital dalam Sistem Keuangan Syariah Global. Bandung:
Alfabeta.
Arifin, Z. (2020). Perbankan Syariah dan Inovasi Teknologi Finansial. Jurnal Ekonomi Islam
Kontemporer, 8(2).
Aziz, N., & Rahman, F. (2022). Cross-Border Islamic Fintech Collaboration and Its Impact on
Global Financial Inclusion. International Journal of Islamic Economics.
Fauzi, M., & Hakim, L. (2021). Peran Regulasi OJK dalam Mendorong Inovasi Fintech Syariah
di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1).
Fazira Salsabila, Putri Mardiyyah Hasibuan, Satria Mariqom Harahap, & Purnama Ramadani
Silalahi. (2023). Analisis Penggunaan Financial Technology (Fintech) Syariah Dalam
Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 2(1), 149–
157. https://doi.org/10.55606/jekombis.v2i1.988
Fernanda, W. A., Nasution, J., & Silalahi, P. R. (2024). Nasabah Pada Bank Syariah Indonesia.
Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(4), 679–689.
