PENERAPAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH PADA PEMBIAYAAN UNIT USAHA DI YAYASAN WAKAF AL KAFFAH BINJAI
Kata Kunci:
Akad Musyarakah Mutanaqisah, Pembiayaan Syariah, Koperasi Syariah, Ekonomi Islam.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah pada pembiayaan unit usaha di Yayasan Wakaf AlKaffah Binjai serta mengetahui kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan Fatwa DSN-MUI Nomor 73 Tahun 2008 melalui akad yang jelas, transparan, serta disepakati bersama antara koperasi dan anggota. Sistem pembiayaan dilakukan melalui pembelian barang sesuai kebutuhan anggota tanpa pemberian uang secara langsung, sedangkan pembayaran dilakukan melalui pemotongan gaji setiap bulan sehingga mampu meminimalkan risiko keterlambatan pembayaran. Dengan demikian, penerapan akad Musyarakah Mutanaqisah dinilai mampu mendukung pengembangan ekonomi umat melalui sistem pembiayaan yang adil dan sesuai syariat Islam.
Referensi
Abu Dawud. Sunan Abu Dawud, hadis tentang syirkah (Riwayat Abu Hurairah).
Asyiqin, Istianah Zainal., & Alfurqon, Fe Fikran. (2024). Musyarakah Mutanaqisah: Strengthening Islamic Financing In Indonesia And Addressing Murabahah Vulnerabilities. Jurnal Media Hukum. Vol. 31, No.1.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2008). Fatwa DSN-MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah.
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2013). Pedoman Implementasi Musyarakah Mutanaqisah dalam Produk Pembiayaan.
Maharani, Citra dan Hendra. “Implementasi Prinsip Maqashid Syariah dalam Aktivitas Ekonomi UMKM di Kota Binjai.” Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 5, No. 1, 2026, hlm. 22–32.
Mareta, Hany., Hariono., & Susianti Nurul. (2022). Penerapan Prinsip 5p Dalam Meminimalisir Risiko Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Pada PT. BANK NTB SYARIAH. IBF Jounal: Perbankan Syariah & Keuangan. P ISSN : 2828-4402 E ISSN : 2963-9034.
Nastiti, Ari Sita. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia. Az-Dzahab: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam. Volume 7, No. 1.
Ritonga, Vera Ayu Ningsih. (2023). Prosedur Pembiayaan Musyarakah Mutanaqisah Pada Bank Syariah Indonesia KC Kuta Cane. Jurnal Publikasi Ekonomi Dan Akuntansi. Vol. 1 No. 4.
Santi, A. A. R., & Farza, T. C. N. (2026). Hubungan literasi keuangan syariah dengan efektivitas pengelolaan modal Koperasi Kelurahan Merah Putih, Binjai Barat. El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah, 5(1), 96–106.
Utami Angelia & Hendra, (2026), Implementasi prinsip amanah dan transparansi dalam layanan BSI Kc Binjai, El Rayyan : Jurnal Perbankan Syariah 5(1), 108-116.
Zulfahziah, dkk. (2021). JEDDAH: Jejak Dalam Dakwah Islamic Center Yayasan Wakaf Alkaffah Binjai.
Yani, Arianda. 2026. Wawancara tentang Pelaksanaan Pembiayan Musyarakah Mutanaqisah pada Koperasi Ummahat AlKaffah. Wawancara pribadi, Binjai, 13 Mei 2026.
