Urgensi Ushul Fiqih dalam Memahami Perbedaan Pendapat Ulama dan Implikasinya terhadap Praktik Ekonomi Syariah
Kata Kunci:
Ijtihad, Ittiba’, Taqlid, Ushul Fiqh, Hukum IslamAbstrak
Perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari tradisi keilmuan Islam. Perbedaan tersebut lahir dari variasi metode istinbath hukum, perbedaan pemahaman terhadap dalil, serta perbedaan konteks sosial dan budaya. Ushul fiqih hadir sebagai disiplin ilmu yang memberikan kerangka metodologis dalam memahami proses penetapan hukum Islam, sehingga perbedaan pendapat ulama dapat dipahami secara ilmiah dan proporsional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi ushul fiqih dalam memahami perbedaan pendapat ulama serta implikasinya terhadap sikap keberagamaan umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap kitab-kitab ushul fiqih klasik dan literatur kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguasaan ushul fiqih mampu menumbuhkan sikap toleran, objektif, dan kritis terhadap perbedaan pendapat, serta mencegah sikap fanatisme mazhab dan klaim kebenaran tunggal. Dengan demikian, ushul fiqih memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni pemikiran hukum Islam dan persatuan umat
Referensi
Al-Amidi, A. H. (2003). Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Ghazali, A. H. (1997). Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Al-Qaradawi, Y. (2014). Ijtihad dalam Syariat Islam. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers.
Khallaf, A. W. (2003). Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam.
Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Zahrah, M. A. (1994). Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.