Implementasi Istinbath Hukum Ushul Fiqh pada Akad Ekonomi Syariah Kontemporer
Kata Kunci:
Ushul Fiqh, Istinbath Hukum, Akad Ekonomi Syariah, Hukum Islam, Ekonomi SyariahAbstrak
Metode istinbath hukum dalam Ushul Fiqh merupakan instrumen utama dalam penetapan hukum syariah, termasuk dalam bidang ekonomi syariah yang terus berkembang dan menghadapi berbagai persoalan kontemporer. Akad-akad ekonomi syariah sebagai fondasi transaksi keuangan Islam menuntut kejelasan hukum yang bersumber dari dalil syar’i yang sahih dan metodologi penetapan hukum yang tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komprehensif metode istinbath hukum Ushul Fiqh dalam penetapan akad ekonomi syariah serta relevansinya dalam menjawab dinamika praktik ekonomi modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik studi literatur terhadap berbagai sumber ilmiah lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa metode istinbath hukum seperti al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd al-dzari’ah, dan ‘urf memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian akad ekonomi syariah dengan prinsip syariah. Dengan demikian, pemahaman yang mendalam terhadap metode istinbath Ushul Fiqh menjadi kebutuhan fundamental dalam pengembangan akad ekonomi syariah yang adil, adaptif, dan berkelanjutan
Referensi
Nurdin, M. (2021). Triangulasi dalam penelitian keuangan syariah. Jurnal Metodologi Terapan, 5(2), 144–157.
Rahman, M., Islam, N., & Hossain, M. (2023). E-Commerce technology and firm performance in digital markets.
Rahmawati, R. (2021). Inklusi keuangan syariah melalui penguatan teknologi digital. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 5(3), 211–225.
Rustam, A., & Ananda, I. (2022). Digitalisasi layanan syariah sebagai strategi perluasan akses masyarakat. Journal of Islamic Banking Strategy, 6(2), 90–105.
Setiawan, T. (2022). Kolaborasi bank syariah dan fintech syariah dalam ekosistem digital. Islamic Financial Research Journal, 5(1), 70–85.
Suryadi, R. (2020). Mobile platform dan peningkatan efisiensi transaksi digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Ekonomi, 3(1), 56–69.
Susanti, E., & Prabowo, H. (2024). Teknologi E-Commerce dan peningkatan kinerja bisnis digital.
Turban, E., Outland, J., King, D., Lee, J. K., Liang, T. P., & Turban, D. (2022). Electronic Commerce: A Managerial and Social Networks Perspective.
Yunus, M. (2023). Keamanan dan kenyamanan pengguna dalam transaksi digital syariah. Journal of Islamic Digital Finance, 7(1), 13–29.
Zhang, Y., Wang, X., & Chen, J. (2020). Digital technology adoption and online business performance.