Pengantar Studi Kelayakan Bisnis dalam Menilai Kelayakan Usaha
Kata Kunci:
studi kelayakan bisnis, kelayakan usaha, perencanaan bisnis, manajemen bisnis, keputusan investasiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara konseptual peran pengantar studi kelayakan bisnis dalam menilai kelayakan suatu usaha. Studi kelayakan bisnis merupakan tahapan penting dalam perencanaan usaha yang berfungsi untuk meminimalkan risiko kegagalan dan meningkatkan peluang keberhasilan bisnis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka terhadap berbagai buku dan artikel jurnal ilmiah yang relevan, khususnya publikasi lima tahun terakhir. Hasil kajian menunjukkan bahwa studi kelayakan bisnis memiliki peran strategis dalam membantu pelaku usaha dan investor dalam pengambilan keputusan yang rasional dan sistematis melalui analisis aspek pasar, teknis, manajemen, keuangan, serta lingkungan. Pemahaman yang komprehensif terhadap studi kelayakan bisnis mampu mendorong terciptanya perencanaan usaha yang realistis, berkelanjutan, dan adaptif terhadap dinamika lingkungan bisnis. Dengan demikian, pengantar studi kelayakan bisnis tidak hanya berfungsi sebagai landasan teoritis, tetapi juga sebagai instrumen praktis dalam mendukung keberlangsungan dan pengembangan usaha
Referensi
Aini, N., & Wahyudi, A. (2020). Perkembangan teknologi digital dalam layanan keuangan syariah. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 7(2), 115–129.
Amalia, R. (2022). Inovasi digital perbankan syariah di era industri 4.0. Jurnal Keuangan Syariah, 4(1), 45–58.
Amanullah, M. (2020). Fintech syariah dan peluang transformasi ekonomi islami. Journal of Islamic Economics Review, 5(1), 33–48.
Anwar, M., & Yusuf, I. (2021). Peningkatan aksesibilitas layanan keuangan syariah berbasis mobile banking. Jurnal Perbankan Syariah Modern, 2(3), 150–166.
Azizah, S., & Rahman, F. (2021). User experience pada platform digital syariah. Jurnal Sistem Informasi Syariah, 3(2), 89–103.
Fauziah, H., & Lestari, N. (2022). Analisis peran teknologi digital dalam memperkuat transaksi syariah. Indonesian Journal of Islamic Finance, 6(1), 27–41.
Hakim, R. (2022). Digitalisasi transaksi dan peningkatan efisiensi lembaga keuangan syariah. Jurnal Ekonomi Islam Kontemporer, 9(2), 170–185.
Hidayah, S. (2021). Pendekatan kualitatif dalam riset layanan digital syariah. Jurnal Metodologi Penelitian Sosial, 4(1), 55–66.
Huda, S., & Prasetyo, D. (2020). Kepercayaan pengguna terhadap keamanan platform mobile banking syariah. Journal of Islamic Digital Innovation, 3(1), 22–38.
Ismail, F. (2022). Efisiensi operasional layanan digital perbankan syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Nusantara, 7(3), 240–255.
Kusnadi, A. (2022). Adopsi teknologi digital oleh lembaga keuangan syariah. Jurnal Transformasi Digital Syariah, 1(2), 74–92.
Kurniawan, R. (2023). Analisis tematik dalam penelitian kualitatif bidang ekonomi syariah. Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 8(1), 122–138.
Maulana, F., & Hanif, M. (2023). Peran fintech syariah dalam memperluas akses pembiayaan syariah. Islamic Financial Technology Journal, 2(1), 49–63.
Nurdin, M. (2021). Triangulasi dalam penelitian keuangan syariah. Jurnal Metodologi Terapan, 5(2), 144–157.
Nurafifah, D., & Rahman, H. (2021). Perubahan perilaku transaksi masyarakat pada era digital syariah. Jurnal Sosial Ekonomi Syariah, 4(4), 301–315.
Rahmawati, R. (2021). Inklusi keuangan syariah melalui penguatan teknologi digital. Jurnal Ekonomi Syariah dan Bisnis, 5(3), 211–225.
Rustam, A., & Ananda, I. (2022). Digitalisasi layanan syariah sebagai strategi perluasan akses masyarakat. Journal of Islamic Banking Strategy, 6(2), 90–105.
Setiawan, T. (2022). Kolaborasi bank syariah dan fintech syariah dalam ekosistem digital. Islamic Financial Research Journal, 5(1), 70–85.
Suryadi, R. (2020). Mobile platform dan peningkatan efisiensi transaksi digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Ekonomi, 3(1), 56–69.
Yunus, M. (2023). Keamanan dan kenyamanan pengguna dalam transaksi digital syariah. Journal of Islamic Digital Finance, 7(1), 13–29.
