Konsep Syarat dan Rukun dalam Fiqih Ibadah: Studi Komparatif Shalat, Puasa, Zakat, dan Hukum Wakaf

Penulis

  • Suci Ramadania Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Penulis
  • sella nadila institut syekh abdul halim hasan Penulis
  • Chintiya Saharani institut syekh abdul halim hasan Penulis
  • Andriana Alnazhira Chandra institut syekh abdul halim hasan Penulis
  • Khofifah Mukhtar Penulis
  • febrizal hafip Pratama institut syekh abdul halim hasan Penulis
  • Rendi arta risja institut syekh abdul halim hasan Penulis

Kata Kunci:

Fiqih Ibadah, Syarat dan Rukun, Shalat, Puasa, Zakat, Wakaf

Abstrak

Fiqih ibadah merupakan cabang ilmu fiqih yang mengatur tata cara pelaksanaan ibadah sebagai bentuk pengabdian manusia kepada Allah SWT. Setiap ibadah dalam Islam memiliki ketentuan hukum yang jelas berupa syarat, rukun, dan mani’ yang menentukan sah atau tidaknya suatu ibadah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep syarat, rukun, dan mani’ dalam fiqih ibadah serta penerapannya pada pelaksanaan shalat, puasa, zakat, dan hukum wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui penelaahan kitab fiqih, buku ajar, serta jurnal ilmiah yang relevan dengan topik fiqih ibadah dalam lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat, rukun, dan mani’ merupakan satu kesatuan sistem hukum yang saling berkaitan dan berlaku secara konsisten pada berbagai jenis ibadah, meskipun memiliki karakteristik teknis yang berbeda. Shalat dan puasa menekankan aspek ritual individual, sementara zakat dan wakaf mengintegrasikan dimensi ibadah dengan tanggung jawab sosial. Kajian ini menegaskan bahwa pemahaman fiqih ibadah yang komprehensif tidak hanya menentukan keabsahan ibadah secara hukum, tetapi juga berkontribusi pada tercapainya tujuan syariat Islam dalam kehidupan umat Muslim. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan akademik dan praktis dalam penguatan pemahaman fiqih ibadah di era kontemporer.

Referensi

Al-Kahfi, M., & Zen, M. (2024). Hukum wakaf dalam perspektif fiqih kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.

Fakhruddin. (2024). Fiqih ibadah dan implementasinya dalam kehidupan modern. Bandung: Refika Aditama.

Fauzan, A. (2021). Prinsip kemudahan dalam fiqih ibadah dan relevansinya dengan maqasid al-syariah. Jurnal Hukum Islam, 19(2), 145–160.

Hidayat, R. (2022). Syarat, rukun, dan mani’ dalam fiqih ibadah: Pendekatan normatif dan praktis. Jurnal Studi Keislaman, 10(1), 67–82.

Ristiana, H. (2025). Analisis fiqih shalat dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Pendidikan Islam, 14(1), 25–40.

Sakinah, N. (2023). Konsep pembatalan puasa dalam fiqih ibadah kontemporer. Jurnal Ilmu Syariah, 8(2), 101–118.

Samin. (2025). Fiqih zakat dan wakaf dalam sistem ekonomi Islam. Yogyakarta: Deepublish

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-29