Urgensi Ushul Fiqih dalam Memahami Perbedaan Pendapat Ulama

Authors

  • Andriana Alnazhira Chandra Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Alwi Al-Bukhori Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Muchlisa Putri Nabila Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Nazwa Alya Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Ridha Khusnul Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Vina Audriana Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author
  • Suci Azzahra Putri Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author

Keywords:

Ijtihad, Ittiba’, Taqlid, Ushul Fiqh, Hukum Islam

Abstract

Perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari tradisi keilmuan Islam. Perbedaan tersebut lahir dari variasi metode istinbath hukum, perbedaan pemahaman terhadap dalil, serta perbedaan konteks sosial dan budaya. Ushul fiqih hadir sebagai disiplin ilmu yang memberikan kerangka metodologis dalam memahami proses penetapan hukum Islam, sehingga perbedaan pendapat ulama dapat dipahami secara ilmiah dan proporsional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji urgensi ushul fiqih dalam memahami perbedaan pendapat ulama serta implikasinya terhadap sikap keberagamaan umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap kitab-kitab ushul fiqih klasik dan literatur kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguasaan ushul fiqih mampu menumbuhkan sikap toleran, objektif, dan kritis terhadap perbedaan pendapat, serta mencegah sikap fanatisme mazhab dan klaim kebenaran tunggal. Dengan demikian, ushul fiqih memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni pemikiran hukum Islam dan persatuan umat

References

Kamali, M. H. (2003). Principles of Islamic Jurisprudence. Kuala Lumpur: Ilmiah Publishers.

Khallaf, A. W. (2003). Ilmu Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Qalam.

Rahman, F. (1982). Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Zahrah, M. A. (1994). Ushul al-Fiqh. Kairo: Dar al-Fikr al-‘Arabi.

Published

2025-12-30