MINUTASI DAN PENGARSIPAN PERKARA DALAM PENGADILAN AGAMA:  STUDI ANALISIS TERHADAP PRINSIP TERTIB ADMINISTRASI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK

Authors

  • Alya Salsabillah, Selly Sabilla, Gunawan Arridho, Ahmad Syabas Al Faqih Institut Syekh Abdul Halim Hasan Binjai Author

Keywords:

Kata Kunci: Akuntabilitas Publik; Minutasi; Pengarsipan Perkara; Peradilan Agama

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk menilai bagaimana minutasi dan pengarsipan perkara di lingkungan peradilan agama dilaksanakan serta hubungannya dengan prinsip administrasi yang teratur dan akuntabilitas publik. Proses minutasi dan pengarsipan adalah aspek krusial dalam pengelolaan peradilan yang berfungsi untuk mengorganisasi, melengkapi, dan menyimpan dokumen perkara secara sistematis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini menerapkan metode kualitatif dengan pendekatan normatif melalui telaah literatur dari berbagai sumber hukum dan penelitian yang relevan. Temuan dari penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan minutasi dan pengarsipan yang dilakukan dengan teratur dan sesuai dengan prosedur dapat menciptakan sistem administrasi peradilan yang tertata, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) juga berkontribusi pada transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Namun, dalam pelaksanaan nyata masih terdapat sejumlah tantangan, seperti administrasi yang masih mengandalkan metode manual, keterbatasan alat pencatatan, dan kendala dalam penerapan teknologi.

References

Abrori, F. (2024). Urgensi E-Court Dalam Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Agama Jember. Journal Of Law And Islamic Law, 2(1), 46–65.

Bahri, S. (2021). Teknik Minutasi Berkas Perakara. 3.

Bardan, F. (2025). Administrasi Kepaniteraan Peradilan Agama Untuk Meningkatkan Efektivitas Penyelesaian Perkara Hukum Keluarga. 1(2), 181–192.

Budiasih, Y. (2012). Struktur Organisasi, Desain Kerja, Budaya Organisasi Dan Pengaruhnya Terhadap Produktivitas Karyawan Studi Kasus Pada Pt. Xx Di Jakarta. Liquidity: Jurnal Riset Akuntansi Dan Manajemen, 1(2), 91–99.

Harum, Ibrahim Ahmad. (2013). Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama. 51.

Jariyah, A. (2024). Pengaruh Penerapan One Day Minutation Terhadap Kinerja Panitera Pengganti Di Pengadilan Agama Sorong Ainun. November, 121–129.

Lubis, Y. Y. R. (2021). Analisa Kualitas Sistem Informasi Perkara Pengadilan Pada Pengadilan Agama Padang Kelas 1a Dengan Menggunakan Metode Mccall (P. 124). Universitas Putera Indonesia Yptk Padang.

Musfa, M. (2025). Efektivitas Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik Dalam Perkara Perdata (Studi Di Pengadilan Agama Polewali) (P. 8). Iain Parepare.

Ri., M. A., & Pengadilan. (2025). Laporan Tahunan Laporan Tahunan. In 2025. Https://Water.Selangor.Gov.My/Info/Penerbitan/Laporan-Tahunan

Sholikhah, F., & Kumalaeni, D. (2017). Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp): Penelusuran Arsip Berkas Perkara Di Pengadilan Agama Temanggung. Diplomatika: Jurnal Kearsipan Terapan, 1(1), 38–46.

Taufiq Ramadhan. (2025). Administrasi Peradilan Agama (F. Ibrahim (Ed.)). Universitas Darunnajah Press.

Tayib, F. A., & Kurniati, K. (2020). Implementasi One Day Minutation Terhadap Tugas Dan Fungsi Panitera Pengganti Di Pengadilan Agama Manado Kelas Ia. Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam, 2(1), 131–144.

Uswatun Hasanah, R. W. (2024). Implementasi Tugas Dan Fungsi Panitera Dalam Sistem Administrasi Perkara Pidana Di Pengadilan Militer Iii-12 Surabaya. Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniorahasanah, Uswatun Windari, Rusmilawati, 2.

Yanti, E. (2021). Analisis Dan Perancangan Sistem Informasi Pengelolaan Arsip Perkara Dengan Berorientasi Objek. Jurnal Ilmiah Media Sisfo, 15(2), 94.

Published

2026-06-09

Issue

Section

Articles

How to Cite

MINUTASI DAN PENGARSIPAN PERKARA DALAM PENGADILAN AGAMA:  STUDI ANALISIS TERHADAP PRINSIP TERTIB ADMINISTRASI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK. (2026). Al-Maidah Journal of Islamic Law, 1(01). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/ADALAH/article/view/532