ADMINISTRASI PERKARA ELEKTRONIK (E-COURT) DI PERADILAN AGAMA: ANALISIS NORMATIF TERHADAP PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Kata Kunci:
Kata kunci: Administrasi perkara elektronik; Akses keadilan; peradilan agama; e-Court; hukum normativeAbstrak
Abstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan administrasi perkara elektronik (e-Court) di lingkungan peradilan agama melalui pendekatan hukum normatif. Fokus utama penelitian ini adalah menelaah pengaturan yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 dan Nomor 1 Tahun 2019, serta menilai relevansinya dalam mendukung modernisasi sistem peradilan. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-Court merupakan inovasi penting dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akses masyarakat terhadap layanan peradilan. Sistem ini menghadirkan berbagai kemudahan, seperti pendaftaran perkara secara daring, pembayaran biaya perkara elektronik, pemanggilan sidang digital, hingga persidangan secara virtual. Secara normatif, e-Court tidak mengubah substansi hukum acara, melainkan hanya menggeser media pelaksanaannya ke arah digital. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala, seperti belum optimalnya pengaturan mengenai pembuktian elektronik, potensi ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik, serta kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital, dan harmonisasi hukum agar e-Court dapat berjalan lebih efektif dan mampu mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan inklusif di era digital.
Referensi
Andri, Syamsuddin Darussalam. 2020. “Sistem E-Courtmenuju Administrasi Perkara Yang Efektif Dan Efisien Di Pengadilan Agama Sungguminasa.” Siyasatuna 1 (2).
Berutu, Lisfer. 2020. “Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Dengan e- Court” 5.
Krismamita, Maximiliania, and et al. 2025. “Efektivitas Asas Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Melalui Sistem E-Court Di Era Digital.” RIGGS 4 (4): 2597–99.
M. Syamsudin. 2021. “Transformasi Peradilan Di Era Digital Dan Implikasinya.” Jurnal RechtsVinding 10 3: 389.
Mujahidin, Ahmad. 2021. “Tantangan Implementasi E-Court Di Lingkungan Peradilan Agama.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 10 2: 210.
Qamar, Nurul. 2022. “Penguatan Regulasi Peradilan Elektronik Di Indonesia.” Jurnal Rechtsidee 9 2: 120.
Rahmawati, Arvina. n.d. “Upaya Hukum Dalam Peradilan Agama Di Indonesia.”
Saraswati, Retno. 2022. “Digitalisasi Peradilan Dan Kepastian Hukum Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 11 2: 1145.
Sumarwoto, et al. 2025. “Implementasi E-Court Dalam Meningkatkan Efisiensi Proses Peradilan (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sragen).” IJIJEL 3 (1): 888–89.
Sundusiyah, and et al. 2022. “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Tentang E-Court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan Di Pengadilan Agama Pamekasan.” Arena Hukum 15 (3): 478.
Sutiyoso, Bambang. 2021. “Reformasi Sistem Peradilan Berbasis Teknologi Informasi.” Jurnal Yudisial 14 1: 67.
Winarta Hendra, Frans. 2021. “Akses Terhadap Keadilan Dalam Sistem Peradilan Modern.” Jurnal Hukum IUS QUIA Iustum 28 1: 15.
Zil, Aidil. 2020. “Implementasi E-Court Dalam Mewujudkan Penyelesaian Perkara Perdata Yang Efektif Dan Efisien, Jurnal Masalah-Masalah Hukum.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 1 (1).