Optimalisasi Pemenuhan Hak Normatif sebagai Wujud Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Karyawan pada PT PNM Mekaar

Authors

  • Putri Deliana Br Manalu Indonesia Open University image/svg+xml Author
  • Yusrial Universitas Terbuka Author

Keywords:

Hak Normatif, Perlindungan Hukum, Kesejahteraan Karyawan, Hubungan Industrial, PT PNM Mekaar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam strategi optimalisasi pemenuhan hak normatif sebagai manifestasi perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan karyawan pada PT Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar). Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif normatif dan sosiologis berbasis studi kepustakaan, kajian ini membedah kesesuaian praktik hubungan kerja petugas lapangan dengan regulasi ketenagakerjaan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak normatif berupa kepastian upah minimum, fasilitas tempat tinggal atau mes, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pengaturan jam kerja memegang peranan vital dalam memitigasi risiko kerja petugas pendamping. Meskipun perusahaan telah menyediakan standar kompensasi dan jaminan dasar, tingginya beban target penagihan serta kerawanan keamanan di lapangan menuntut penguatan perlindungan keselamatan kerja secara ekstra. Kesimpulan studi ini menegaskan bahwa harmonisasi antara kepatuhan regulasi ketenagakerjaan dan penyediaan insentif kesejahteraan yang proporsional merupakan kunci utama dalam menekan angka pergantian karyawan serta menjaga keberlanjutan operasional perusahaan

References

Asikin, Z. (2022). Dasar-dasar hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Rajawali Pers.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2023). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (5th ed.). SAGE Publications.

Djumadi, D. (2022). Hukum perburuhan: Perjanjian kerja dan perlindungan tenaga kerja. Rajawali Pers.

Hasibuan, M. S. P. (2021). Manajemen sumber daya manusia (Edisi revisi). Bumi Aksara.

Hidayat, R. (2024). Metodologi penelitian hukum dan ekonomi Islam kontemporer. Kencana.

Husni, L. (2021). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia (Edisi ke-16). Rajawali Pers.

Ibrahim, J. (2022). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Kasmir, K. (2022). Manajemen sumber daya manusia: Teori dan praktik. Rajawali Pers.

Khakim, A. (2022). Dasar-dasar hukum ketenagakerjaan Indonesia pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Citra Aditya Bakti.

Maimun, M. (2021). Hukum ketenagakerjaan: Suatu pengantar perlindungan pekerja. Pradnya Paramita.

Mangkunegara, A. P. (2022). Manajemen sumber daya manusia perusahaan. PT Remaja Rosdakarya.

Moleong, L. J. (2022). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.

Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum: Pencarian, pembebasan, dan pencerahan. Citra Aditya Bakti.

Sedarmayanti, S. (2022). Manajemen sumber daya manusia: Reformasi birokrasi dan manajemen pegawai. Refika Aditama.

Sugiyono, S. (2023). Metode penelitian kualitatif: Untuk penelitian yang bersifat eksploratif, enterpretif, dan konstruktif. Alfabeta.

Sutrisno, E. (2023). Manajemen sumber daya manusia (Edisi ke-12). Kencana.

Uwiyono, A., Harjono, S. H., & Widodo, H. (2023). Asas-asas hukum perburuhan di Indonesia. Rajawali Pers.

Published

2026-10-05

How to Cite

Optimalisasi Pemenuhan Hak Normatif sebagai Wujud Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Karyawan pada PT PNM Mekaar. (2026). Al-Maidah Journal of Islamic Law, 1(02). https://jurnal.almaidah.or.id/index.php/ADALAH/article/view/844