ANALISIS IMPLEMENTASI OVER KREDIT DI BFI FINANCE KOTA BINJAI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN
Keywords:
Over Kredit, Perlindungan Konsumen, Lembaga Pembiayaan, BFI Finance, Fiqh MuamalahAbstract
Praktik over kredit atau pengalihan kewajiban pembayaran sisa tenor pembiayaan sering kali menjadi jalan pintas bagi debitur yang menghadapi kendala likuiditas finansial. Namun, dalam realitasnya, banyak pelaku konsumen yang melakukan pengalihan tersebut di bawah tangan tanpa melibatkan persetujuan tertulis dari pihak kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme implementasi over kredit pada PT BFI Finance Cabang Kota Binjai, mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik over kredit ilegal, serta menguji implikasinya terhadap perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan lapangan (field research) dengan metode kualitatif deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak Customer Service PT BFI Finance Cabang Binjai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT BFI Finance memiliki prosedur resmi pengalihan kredit yang mewajibkan survei ulang, kehadiran kedua belah pihak, dan penandatanganan ulang kontrak baru. Namun, praktik di lapangan mengindikasikan tingginya angka over kredit bawah tangan yang dipicu oleh tekanan ekonomi rumah tangga, kondisi over-indebtedness (terlilit utang), serta rendahnya literasi hukum dan manajemen keuangan debitur. Implikasi dari praktik ilegal ini menyebabkan hilangnya hak perlindungan konsumen
References
Aprilia, V., Agustini, S., & Situmeang, A. (2025). Analisis perlindungan hukum konsumen terhadap klausula baku pada perjanjian kredit perbankan. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 18–34.
Cahyani, T. D. (2022). Metode alternatif penyelesaian sengketa: Mediasi terhadap permasalahan hukum (dalam teori dan praktek) (Vol. 1). UMMPress.
Dewi, M., Rahmatiar, Y., & Abas, M. (2024). Perlindungan hukum dalam perjanjian jual beli take over kredit perumahan dibawah tangan (Studi Putusan Nomor 107/Pdt.G/2021/PN.Kwg). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(9).
Fa Atin, D. D., & Pangaribuan, T. M. (2024). Analisis pengalihan utang (take over kredit) di bawah tangan pada perjanjian leasing (Studi Putusan Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Pgp). Lex Patrimonium, 3(1), 12.
Febriana, A. N., Nursyahfitri, N., & Iqbal, M. N. (2024). Comparison of hawalah and wadi'ah agreements in muamalah law. Jurnal Multidisiplin Sahombu, 4(02), 170–182.
Ilma, R. A., Adhelia, T., & Iqbal, M. N. (2025). The concept of fatwa in the perspective of Islamic law. Fox Justi: Jurnal Ilmu Hukum, 15(02), 120–129.
Iqbal, M. N., Arfa, F. A., & Waqqosh, A. (2023). Tujuan hukum Islam dalam perspektif maqashid al-syari'ah. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(1), 4887–4895.
Londong, C., Nubatonis, O. J., & Dinata, H. K. (2024). Legalitas over kredit (pengalihan utang) dan akibat hukum bagi debitur dalam perjanjian leasing kendaraan mobil (Studi pada PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Kota Kupang). Petitum Law Journal, 2(1), 49–59.
Mahardhika, P. M. N., & Asikin, Z. (2024). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian kredit perbankan (Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen). JATISWARA, 39(3), 400–412.
Meutia, L. O. (2014). Akibat hukum terhadap pengalihan objek perjanjian leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan lessor (Studi di PT. Astra Credit Companies) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara].
Naja, D. (2019). Pembiayaan take over oleh bank syariah. Uwais Inspirasi Indonesia.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 168. Sekretariat Negara.
Ridwan, S. (2020). Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dengan sistem over kredit [Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang].
Saltriwiguna, D. (2009). Perlindungan hukum terhadap pihak debitur akibat kenaikan suku bunga kredit bank (Tinjauan hukum perlindungan konsumen). Risalah Hukum, 23–45.
Saputra, R. J. (2025). Analisis risiko hukum pada pemberian kredit multiguna: Studi perbandingan bank konvensional dan syariah. Journal of Literature Review, 1(2), 472–481.
Stiglitz, J. E., & Weiss, A. (1981). Credit rationing in markets with imperfect information. The American Economic Review, 71(3), 393–410.
Tanjung, H. (2018). Analisis manajemen risiko dalam mengatasi pembiayaan bermasalah pada kredit pemilikan rumah (KPR) (Studi kasus BRI Syariah Cabang Bogor). Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam.